Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] 11,96 Persen Keluarga Tak Punya Sertifikat Rumah, Pengeluaran Keluarga buat Ngontrak Rumah, dan 8 dari 100 Keluarga Tempati Rumah Kumuh

Kompas.com - 12/02/2024, 06:36 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bukti kepemilikan tanah atau rumah merupakan hal penting bagi masyarakat untuk keamanan dan kepastian hukum terhadap tempat tinggalnya.

Kendati demikian, ternyata masih ada keluarga di Indonesia yang tak memiliki sertifikat tanah meskipun menempati rumah milik sendiri.

Kondisi itu tersaji dalam publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) yang berjudul Indikator Perumahan dan Kesehatan Lingkungan 2023.

Untuk diketahui, Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Tahun 2023 membagi bukti kepemilikan tanah menjadi enam jenis, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Anggota Rumah Tangga (ART), SHM bukan atas nama ART dengan perjanjian pemanfaatan tertulis, SHM bukan atas nama ART tanpa perjanjian pemanfaatan tertulis, sertifikat selain SHM (Sertifikat Hak Guna Bangunan/SHGB, Sertifikat Hak Sewa Rumah Susun/SHSRS), surat bukti lainnya (girik, letter c, dan lain-lain), serta tak punya bukti apapun.

Hasilnya, dari 84,79 persen rumah tangga yang memiliki rumah milik sendiri, ternyata yang memiliki SHM atas nama ART baru mencapai 56,60 persen. Baca juga: Keluarga di Lima Provinsi Banyak yang Sudah Miliki Rumah

Baca informasi lengkapnya di sini Meski Tempati Rumah Miliknya, 11,96 Persen Keluarga Tak Punya Sertifikat

Kontrak rumah menjadi salah satu pilihan suatu keluarga untuk bisa memiliki tempat tinggal. Tentunya, mereka memiliki pengeluaran untuk biaya kontrak rumah. Baik itu secara bulanan maupun tahunan.

Nominal pengeluaran keluarga untuk kontrak rumah tersaji dalam publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) yang berjudul Indikator Perumahan dan Kesehatan Lingkungan 2023.

Dalam tiga tahun terakhir, pengeluaran suatu keluarga untuk sewa atau kontrak rumah mengalami penurunan.

Pada tahun 2021, rata-rata pengeluaran sewa atau kontrak rumah per kapita sebulan di Indonesia Rp 14.147. Kemudian pada tahun 2022 turun menjadi Rp 10.062.

Baca informasi lengkapnya di sini Segini Pengeluaran Keluarga di Indonesia buat Ngontrak Rumah

Kondisi masyarakat tempati rumah kumuh masih menjadi persoalan yang belum tuntas di Indonesia.

Merujuk publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) berjudul Indikator Perumahan dan Kesehatan Lingkungan 2023, karakteristik rumah kumuh merupakan kebalikan dari rumah layak huni.

Sebuah hunian dikategorikan sebagai rumah kumuh apabila tidak memenuhi komponen ketahanan bangunan, kecukupan luas tempat tinggal, serta kepemilikan akses terhadap layanan sumber air minum dan sanitasi layak.

Selama periode tiga tahun terakhir, persentase rumah tangga yang menempati rumah kumuh di Indonesia menunjukkan kecenderungan menurun.

Pada tahun 2021 dan 2022, persentase rumah tangga yang menempati rumah kumuh masing-masing sebesar 9,12 persen dan 8,93 persen.

Baca informasi lengkapnya di sini 8 dari 100 Keluarga Tempati Rumah Kumuh, Terbanyak di Mana?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com