Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batasi Jumlah Sepeda Motor, Pemda Bisa Keluarkan Perda

Kompas.com - 12/07/2023, 10:00 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kemacetan kini tak lagi menjadi pemandangan di kota-kota metropolitan saja, namun mulai dijumpai di kota-kota kecil.

Salah satu penyebab kemacetan yang paling sering ditemukan adalah jumlah pengguna sepeda motor yang kian bertambah.

Data dari Korlantas Polri hingga dengan 9 Februari 2023, tercatat bahwa ada 127.976.339 unit sepeda motor (87 persen) dari total kendaraan yang ada di Indonesia.

Baca juga: Kurangi Macet, Dishub DKI Jakarta Pasang AI di 20 Simpang Jalan

Jumlah tersebut jauh lebih besar dari jumlah mobil pribadi sebesar 19.177.264 unit serta 213.788 unit bus yang kerap dimanfaatkan menjadi angkutan umum.

Melihat fenomena ini maka salah satu cara mengendalikan pertambahan angka sepeda motor di jalan raya ada di tangan pemerintah daerah (Pemda).

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Erliani Budi Lestari mengatakan Pemda punya kewenangan untuk melakukan pembatasan kendaraan jika sudah mengganggu.

 

“Pemda punya kewenangan untuk membatasi jika itu sudah mengganggu. Misalnya dengan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda),” jelas Erliani dalam Forum Diskusi Sektor Transportasi, Selasa (11/7/2023).

Dikatakan, selain regulasi dari pemerintah, masyarakat perlu juga berkontribusi misalnya dengan membatasi pembelian kendaraan pribadi.

Baca juga: Akhirnya, Flyover Pengurai Macet di Kota Bandung Diresmikan Jokowi

Untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi seperti sepeda motor, Pemda juga harus menyediakan angkutan umum yang layak bagi masyarakat terutama untuk kota-kota dengan tingkat kemacetan yang tinggi.

“Pemerintah juga dapat memberikan subsidi angkutan umum dengan tujuan meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakannya,” tambah Erliani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com