Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Apartemen Wajib Sediakan Rusun 20 Persen

Kompas.com - 23/02/2021, 19:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Jokowi (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.

PP ini merupakan aturan pelaksana dari Pasal 51 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pada aturan itu, pengembang rumah susun (rusun) atau apartemen komersial diwajibkan menyediakan rusun umum.

Kewajiban penyediaan rusun umum ini sekitar 20 persen dari total rusun komersial yang dibangun.

Ketentuan ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 ayat 1 PP Nomor 13 Thaun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.

Baca juga: 16 Rusun Dibangun untuk Pemulung dan Manusia Gerobak di Seluruh Indonesia

"Pelaku Pembangunan Rumah Susun Komersial wajib menyediakan Rumah Susun Umum dengan luas paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari total luas lantai Rumah Susun Komersial yang dibangun," bunyi pasal itu yang dikutip Kompas.com dari laman jdih.setkab.go.id, Selasa (23/2/2021).

Kemudian, pada Pasal 6 ayat 2 dijelaskan, rumah susun umum ini boleh disediakan dalam satu kawasan atau di kawasan berbeda.

Untuk rusun umum yang berada dalam satu kawasan dengan rumah susun komersial, terdapat tiga pilihan yang disediakan.

Ketiga pilihan tersebut yakni, satu bangunan rusun dalam satu tanah bersama, berbeda bangunan rusun dalam satu tanah bersama, atau berbeda bangunan rusun tidak dalam satu tanah bersama.

Dalam melaksanakan kewajiban tersebut, pengembang harus membuat surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan pernbangunan rusun umum.

Baca juga: IMB Dihapus, Perizinan Mendirikan Bangunan Diganti Jadi PBG

Surat pernyataan kesanggupan ini diajukan bersamaan dengan permohonan Perizinan Bangunan Gedung (PBG).

Kewajiban melaksanakan pembangunan rusun umum tersebut itu dapat dikonversi dalam bentuk dana untuk pembangunan rusun umum.

Kemudian, pada pelaksanaan pembangunan rusun umum dikonversi dalam bentuk dana, pengembang wajib mengajukan perhitungan konversi kepada Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Utara: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Utara: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumbawa Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumbawa Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Mutu Tol MBZ Disebut di Bawah Standar, Jubir PUPR Tegaskan Sudah Diuji Sesuai Prosedur

Mutu Tol MBZ Disebut di Bawah Standar, Jubir PUPR Tegaskan Sudah Diuji Sesuai Prosedur

Berita
Basuki Usulkan Dua Tol Didanai Bank Investasi Infrastruktur Asia

Basuki Usulkan Dua Tol Didanai Bank Investasi Infrastruktur Asia

Berita
Jelang Hari Waisak, Lalin Kendaraan Keluar-Masuk Bandung Meningkat

Jelang Hari Waisak, Lalin Kendaraan Keluar-Masuk Bandung Meningkat

Berita
Kapan Saat yang Tepat untuk Menyiram Halaman Rumput di Rumah Anda?

Kapan Saat yang Tepat untuk Menyiram Halaman Rumput di Rumah Anda?

Lanskap
Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Forum Transportasi Cerdas Se-Asia Pasifik

Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Forum Transportasi Cerdas Se-Asia Pasifik

Berita
Tol Jabotabek Dipadati Kendaraan Jelang Libur Panjang Hari Raya Waisak

Tol Jabotabek Dipadati Kendaraan Jelang Libur Panjang Hari Raya Waisak

Berita
Hingga Besok, KCIC Siapkan 48 Perjalanan Kereta Cepat Whoosh

Hingga Besok, KCIC Siapkan 48 Perjalanan Kereta Cepat Whoosh

Berita
Jelang 'Long Weekend' Hari Raya Waisak, Penumpang KA Naik 25 Persen

Jelang "Long Weekend" Hari Raya Waisak, Penumpang KA Naik 25 Persen

Berita
Jaksel Masih Jadi Daerah Favorit Investasi Rumah Mewah

Jaksel Masih Jadi Daerah Favorit Investasi Rumah Mewah

Hunian
Raja Juli Minta Pelatihan Agraria dan Tata Ruang bagi Hakim Segera Digelar

Raja Juli Minta Pelatihan Agraria dan Tata Ruang bagi Hakim Segera Digelar

Berita
Cara Merawat Lidah Buaya Agar Tumbuh Subur di Dalam Ruangan

Cara Merawat Lidah Buaya Agar Tumbuh Subur di Dalam Ruangan

Umum
Tol Jasa Marga di Luar Pulau Jawa Dipadati Kendaraan

Tol Jasa Marga di Luar Pulau Jawa Dipadati Kendaraan

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com