Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pilot Project" SiPetruk Dimulai Februari 2021

Kompas.com - 27/01/2021, 10:56 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan segera menerapkan aplikasi Sistem Pemantauan Konstruksi (SiPetruk) pada pertengahan 2021.

Untuk mempersiapkan hal tersebut, Kementerian PUPR mulai menyiapkan pilot project SiPetruk Bulan Februari 2021.

Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Arief Sabaruddin telah meminta para asosiasi pengembang untuk mengusulkan daftar perumahan yang akan menjadi pilot project implementasi SiPetruk.

"Kami akan memilih beberapa lokasi perumahan milik para asosiasi pengembang untuk memperkaya database pada sistem aplikasi SiPetruk yang kemudian diformulasikan oleh teknologi artificial intelligence untuk menjadi acuan baku," kata Arief, Rabu (27/01/2021).

Baca juga: Era Baru, Sertifikat Tanah Elektronik Berlaku Tahun 2021

Hingga kini, terdapat 104 usulan lokasi perumahan yang diajukan oleh para asosiasi pengembang.

Aplikasi SiPetruk diluncurkan PPDPP pada 18 Desember 2020 dengan tujuan untuk memastikan hunian yang dibangun oleh para pengembang sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Secara teknis dalam memantau perumahan di lapangan, aplikasi tersebut akan dioperasikan oleh Manajemen Konstruksi (MK) setempat yang telah terdaftar pada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, PPDPP menggandeng Direktorat Jenderal Bina Konstruksi PUPR berencana mengadakan pelatihan penggunaan Aplikasi SiPetruk bagi tenaga MK di daerah terkait.

Setiap pengembang perumahan juga dapat mengusulkan Tenaga MK sesuai dengan syarat Pendidikan dan pengalaman yang telah ditetapkan.

Arief menuturkan, pelaksanaan SiPetruk berdasarkan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat) yang masih berlaku saat ini.

Sedangkan untuk persyaratan tata lingkungan perumahan sederhana masih mengacu pada Kepmen PU No. 20/KPTS/1986 sejalan dengan Nasional Indonesia (SNI) 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan Di Perkotaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com