Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

AI dan Pengadilan (Bagian I)

Kompas.com - 16/12/2023, 13:09 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KETUA Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H memiliki perhatian khusus terhadap keberadaan Artificial Intelligence (AI) dalam dunia peradilan.

Dalam Seminar Penggunaan AI dalam Sistem Hukum dan Peradilan yang diselenggarakan Persatuan Purnabakti Hakim Indonesia (PERPAHI) (14/12/2022) di Jakarta, Ketua MA menyatakan, dalam praktik peradilan, peran teknologi sudah sedemikian dominan.

Mahkamah Agung juga sudah menggunakan AI untuk penunjukan majelis hakim melalui aplikasi “Smart Majelis”. Aplikasi yang dapat menetapkan majelis hakim secara random, dengan memperhitungkan beban kerja, jenis perkara, dan kompetensi para hakim.

Model ini dapat menghilangkan unsur subjektivitas dalam proses penunjukan majelis yang akan menangani suatu perkara.

Menurut Ketua Mahkamah Agung, AI ke depannya diharapkan bisa digunakan untuk membantu para hakim dalam menganalisis suatu perkara.

Hal ini dilakukan berdasarkan pertimbangan dari berbagai faktor dan memberikan masukan dan gambaran tentang kesimpulan terbaik dalam setiap penyelesaian perkara.

Sikap futuristik dengan tetap berpusat pada peran manusia (human center) juga ditegaskan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa sekalipun menggunakan AI, tetapi pada akhirnya tetap hakimlah yang akan menentukan putusannya.

Pendirian Mahkamah Agung ini sangat tepat dan futuristik, sejalan dengan perkembangan AI dalam praktik di berbagai negara maju. Di mana penggunaan AI dapat dilakukan, tetapi tetap di bawah verifikasi, pengawasan, dan kendali manusia.

AI tidak sama dengan manusia, hanya model sistem yang nir-kecerdasan emosional, dan tidak memiliki nurani layaknya manusia. Oleh karenanya, putusan akhir tetap dilakukan para hakim sebagai manusia.

Dalam seminar itu, Ketua PERPAHI Prof. Dr. HM Saleh menyatakan, pengadilan dan profesi hukum adalah bidang yang tak steril dari perkembangan AI. Keberadaan AI adalah realitas dan penggunaannya sudah merambah dunia peradilan.

AI dan prediksi putusan

Sebagai salah satu pembicara dalam seminar itu, saya diminta menyampaikan materi komparasi penggunaan AI dalam praktik dan regulasi di berbagai negara. Materi tersebut saya bagikan juga kepada pembaca Kompas.com untuk manfaat lebih luas.

AI bisa membantu proses pengadilan. Mulai dari penelitian hukum, prediksi putusan, analisis kontrak, due diligence, argumentasi hukum, sistem administrasi peradilan, transkripsi persidangan, notulensi, bahkan sampai persiapan dan strategi berperkara oleh para pengacara.

Dalam tulisannya “Use of AI in litigation: A quick look at today and the future” (5/10/2023) Andrew Judkins seorang pengacara senior di London, mengemukakan, data dan AI berperan menakjubkan dalam memprediksi putusan pengadilan.

Judkins menjelaskan, teknologi pembelajaran mesin (machine learning) memiliki aplikasi yang luas. Mulai digunakan dalam kaitannya dengan analisis, data pengadilan, hakim, pihak, dampak yang diberikan dan lainnya.

Dalam perkembangannya, aplikasi berbasis AI, data dan algoritma, dapat dijadikan strategi litigasi, bahkan untuk memprediksi hasil putusan dari kasus litigasi yang ditangani di pengadilan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com