JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Gaga Muhammad kini bisa menghirup udara bebas setelah tersandung kasus kelalaian dalam mengemudi pada 2022.
Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, mengatakan, setelah bebas dari penjara, Gaga berencana kembali menjalani aktivitasnya sebagai selebgram.
“Aktif seperti biasa, menekuni kariernya (sebagai selebgram),” ujar Fahmi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/4/2024).
Baca juga: Gaga Muhammad Bebas, Kuasa Hukum: Ayahnya Bersyukur Anaknya Bebas
Fahmi mengatakan, kasus kelalaian yang melibatkannya ini menjadi pembelajaran untuknya ke depan.
Fahmi berharap Gaga Muhammad bisa berubah menjadi lebih baik.
“Jalanin hidup aja, ini jadi pembelajaran, dia harus hati-hati, cinta tidak boleh buta, kan gitu,” kata Fahmi.
“Itu kan karena cinta kan, berujung ke penjara,” lanjut Fahmi.
Baca juga: Divonis 4,5 Tahun pada 2022, Gaga Muhammad Kini Telah Bebas
Fahmi membenarkan bahwa Gaga Muhammad kini dibebaskan setelah divonis 4,5 tahun atas kasus kelalaian dalam mengemudi tahun 2022.
Gaga dibebaskan setelah dua setengah tahun di penjara.
”Bebas, mana bersyarat dan enggak bersyarat tidak, apa maknanya bebas bersyarat dan tidak bersyarat. Yang jelas dia menghirup udara bebas dan dia tidak dalam tahanan. Dia bisa tidur di rumah, ngopi, ke kafe. Artinya bebas,” tutur Gaga.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta terhadap Gaga Muhammad.
Baca juga: Upaya Terakhir Gaga Muhammad Setelah Banding Ditolak, Ajukan Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung
Sebab, Gaga Muhammad diinyatakan terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi.
Namun, pihak Gaga Muhammad langsung mengajukan banding dengan memori setebal 44 halaman.
Hanya saja, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusannya menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Diketahui, kasus ini berawal dari laporan Laura Anna atas kecelakaan yang dialaminya bersama Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.