JAKARTA, KOMPAS.com - Film horor Siksa Kubur menuai kontra di media sosial.
Sejumlah warganet menyayangkan bahwa film terbaru Joko Anwar itu ditonton oleh anak-anak.
Padahal Siksa Kubur lolos sensor dari Lembaga Sensor Film (LSF) di kategori 17+ yang artinya hanya boleh ditonton oleh orang-orang yang berusia 17 tahun ke atas.
Mengutip penjelasan dari LSF, film atau iklan akan digolongkan ke 17+ apabila memenuhi lima kriteria.
Kriteria pertama adalah mengandung nilai pendidikan, budaya, budi pekerti, apresiasi, estetika, dan/atau pertumbuhan rasa ingin tahu yang positif.
Baca juga: Mengenal Terowongan Juliana, Lokasi Syuting Film Siksa Kubur
Kriteria kedua adalah berisi tema, judul, adegan visual serta dialog dan/atau monolog yang sesuai dengan penonton berusia 17 tahun ke atas.
Kriteria ketiga berkaitan dengan seksualitas yang disajikan secara proporsional dan edukatif.
Poin keempat dan kelima berkaitan dengan kekerasan yang disajikan secara proporsional; dan/atau tidak menampilkan adegan sadisme.
Keluhan pertama soal anak-anak di bawah umur yang menonton film Siksa Kubur muncul di akun X @gitaputrid.
Baca juga: Siksa Kubur Raih 2 Juta Penonton
Gita menceritakan pengalaman temannya yang menyaksikan langsung bagaimana anak-anak di bawah umur bisa masuk ke bioskop menonton film Siksa Kubur.
Selain itu, akun X @yushiica juga membagikan potret betapa banyaknya anak-anak di bawah umur yang menonton film Siksa Kubur.
Joko Anwar sebagai sutradara merespons twit tersebut dengan peringatan.
"Tolong perhatikan teman-teman," tulis Joko sambil membubuhkan emoji sedih.
Baca juga: Badarawuhi di Desa Penari dan Siksa Kubur Tembus 1 Juta Penonton
Siksa Kubur bercerita tentang kehidupan Sita (Faradina Mufti) yang ditinggal kedua orangtuanya karena bom bunuh diri.
Sejak saat itu, Sita tak percaya dengan agama.