JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa kasus penipuan Christopher Stefanus Budianto, Taufik Yudhistira heran artis Jessica Iskandar, tidak pernah menghadiri sidang selama ini kecuali saat menjadi saksi.
Jessica mengaku menjadi korban penipuan Christopher saat mereka menjalin kerja sama.
"Untuk Jessica Iskandar, kenapa dia enggak pernah datang?" kata Taufik Yudhistira di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2024).
Baca juga: Sidang Putusan Kasus Kontra Jessica Iskandar Ditunda, Christopher Stefanus: Semoga Sesuai Harapan
Kata Taufik, padahal selama ini Jessica Iskandar sangat vokal menyatakan dia mengalami kerugian.
"Yang katanya dia dirugikan berapa puluh milar dan puluhan mobil, tapi sama sekali dia tidak peduli dengan hak dia. Yang di media dia menuntut hak dia dikembalikan, dia menuntut dia tersakiti, tapi buktinya mana? Tidak ada kita lihat Jessica Iskandar. Itu sangat disayangkan," sambung Taufik Yudhistira.
Menurut Taufik Yudhistira, pelapor kasus ini sebenarnya adalah kuasa hukum Jessica Iskandar yang sudah tidak memegang kasus ini, Septio Jatmiko Prabowo Putra.
Baca juga: 3 Fakta Sidang Dakwaan Christopher Stefanus yang Diduga Tipu Jessica Iskandar Rp 9,8 Miliar
Seharusnya pada Rabu hari ini majelis hakim membuat putusan dalam sidang terkait kasus ini seperti yang sudah dijadwalkan, tetapi nyatanya ditunda karena mereka belum siap.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum Christopher berharap Jessica Iskandar akan hadir di sidang putusan pada Senin (22/4/2024).
Sebagai informasi, Jessica Iskandar melaporkan Christopher Stefanus Budianto ke Polda Metro Jaya Jakarta melalui Septio Jatmiko Prabowo Putra yang kini merupakan mantan kuasa hukumnya pada Juni 2022 atas dugaan penipuan 11 unit mobil atau senilai Rp 9,8 miliar dan sejumlah uang sebesar 30 ribu dolar atau sekitar Rp 452 juta.
Baca juga: Christopher Stefanus Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Kasus Penipuan terhadap Jessica Iskandar
Stefanus ditangkap di Thailand pada November 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa CSB dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan sehingga merugikan orang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.