Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Minta Amy, WN Korea yang Dipisahkan dari Anaknya, Lapor ke KemenPPPA untuk Cek Kondisi Anaknya

Kompas.com - 08/03/2024, 16:12 WIB
Cynthia Lova,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyarankan warga negara Korea Selatan, BMJ alias Am untuk melapor ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Sebagai informasi, dalam unggahannya di media sosial beberapa waktu lalu, Amy mengungkapkan kesedihan karena rumah tangga yang telah dibina selama 16 tahun hancur akibat perselingkuhan.

Amy dan suaminya memiliki empat orang anak, yang bungsu baru berusia sekitar 4 bulan.

Belakangan ia meminta tolong warganet dan banyak orang karena anak bungsu yang masih bayi dibawa oleh suami dan perempuan lain yang diduga penyanyi dangdut Indonesia.

Komisioner KPAI Klaster Lingkungan Keluarga & Pengasuhan Alternatif, Ai Rahmayanti, mengatakan, ia menyarankan Amy melapor ke KemenPPPA melalui layanan SAPA 129.

"Jadi kenapa diarahkan untuk mengakses karena pengacara bilang butuh ada pendampingan. Kami mengarahkan untuk mengakses kepada SAPA 129 karena di SAPA 129 ini ada pekerja-pekerja sosial untuk bisa observasi cepat tentang situasi anak," ujar Ai saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/3/2024).

"Karena secara kewenangan ini ada di negara dalam hal ini adalah UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) dan polisi," lanjut Ai.

Baca juga: Polisi Terima Laporan Amy, WN Korsel yang Tuding Suaminya Selingkuh dengan Penyanyi Dangdut

Ai mengatakan, Amy bisa memastikan kondisi anaknya dalam kondisi baik jika melapor ke KemenPPPA dan mengakses SAPA 129.

Dengan begitu, UPTD Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) daerah setempat bisa dengan cepat mengecek kondisi anak-anak Amy.

"Kalau saya mengarahkan untuk langsung mengakses SAPA 129 supaya ini cepat. Nanti kan di sana kalau bu Amy sukses meski belum dapat mengambil anaknya tapi bisa memastikan anaknya dalam kondisi baik. Ini di SAPA 129 kan ada pekerja sosialnya yang bisa menjangkau," ucap Ai.

"Kalau saya tidak salah informasi dari pengacara terlapor ini ayahnya ada di Jakarta Selatan.

Mungkin nanti dari dinas UPTD PPAPP bisa menggerakan mekanisme di UPTD nya supaya bisa menjangkau anak tersebut," lanjut Ai.

Ai mengatakan, KPAI sesuai dengan fungsinya mengawasi kasus yang dialami oleh Amy ini.

"KPAI sesuai dengan fungsinya akan melakukan pengawasan kasus ini dan sudah berkoordinasi juga dengan Polda Metro Jaya tapi memang belum ada informasi yang lebih lengkap," kata Ai.

Untuk prosedur pengambilan sang anak dari ayahnya, kata Ai masih butuh waktu.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com