Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KPAI Minta Amy, WN Korea yang Dipisahkan dari Anaknya, Lapor ke KemenPPPA untuk Cek Kondisi Anaknya

Sebagai informasi, dalam unggahannya di media sosial beberapa waktu lalu, Amy mengungkapkan kesedihan karena rumah tangga yang telah dibina selama 16 tahun hancur akibat perselingkuhan.

Amy dan suaminya memiliki empat orang anak, yang bungsu baru berusia sekitar 4 bulan.

Belakangan ia meminta tolong warganet dan banyak orang karena anak bungsu yang masih bayi dibawa oleh suami dan perempuan lain yang diduga penyanyi dangdut Indonesia.

Komisioner KPAI Klaster Lingkungan Keluarga & Pengasuhan Alternatif, Ai Rahmayanti, mengatakan, ia menyarankan Amy melapor ke KemenPPPA melalui layanan SAPA 129.

"Jadi kenapa diarahkan untuk mengakses karena pengacara bilang butuh ada pendampingan. Kami mengarahkan untuk mengakses kepada SAPA 129 karena di SAPA 129 ini ada pekerja-pekerja sosial untuk bisa observasi cepat tentang situasi anak," ujar Ai saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/3/2024).

"Karena secara kewenangan ini ada di negara dalam hal ini adalah UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) dan polisi," lanjut Ai.

Ai mengatakan, Amy bisa memastikan kondisi anaknya dalam kondisi baik jika melapor ke KemenPPPA dan mengakses SAPA 129.

Dengan begitu, UPTD Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) daerah setempat bisa dengan cepat mengecek kondisi anak-anak Amy.

"Kalau saya mengarahkan untuk langsung mengakses SAPA 129 supaya ini cepat. Nanti kan di sana kalau bu Amy sukses meski belum dapat mengambil anaknya tapi bisa memastikan anaknya dalam kondisi baik. Ini di SAPA 129 kan ada pekerja sosialnya yang bisa menjangkau," ucap Ai.

"Kalau saya tidak salah informasi dari pengacara terlapor ini ayahnya ada di Jakarta Selatan.

Mungkin nanti dari dinas UPTD PPAPP bisa menggerakan mekanisme di UPTD nya supaya bisa menjangkau anak tersebut," lanjut Ai.

Ai mengatakan, KPAI sesuai dengan fungsinya mengawasi kasus yang dialami oleh Amy ini.

"KPAI sesuai dengan fungsinya akan melakukan pengawasan kasus ini dan sudah berkoordinasi juga dengan Polda Metro Jaya tapi memang belum ada informasi yang lebih lengkap," kata Ai.

Untuk prosedur pengambilan sang anak dari ayahnya, kata Ai masih butuh waktu.

"Kalau gini pasti ada proses namanya juga manusia, anak apalagi anak dalam penguasaan ayah. Kalau dilihat dari relasi kuasa, ayah memang di bawah kekuasaan ayah pasti ada proses, enggak bisa ambil gitu saja. Sudah ketemu aja susah bertemu apalagi ini akses bertemu diputus," tutur Ai.

Sebelumnya diketahui, kisah Amy menjadi perhatian setelah video rebutan anak pada 1 Maret 2024 tersebar di media sosial.

Amy berteriak pada seorang perempuan yang diduga penyanyi dangdut yang menggendong bayinya. Sosok suami Amy pun sudah diungkap identitasnya.

Suami Amy disebut sebagai seorang petinggi di sebuah perusahaan logistik yang berbasis di Dubai, UAE, yang ditugaskan di Indonesia.

Amy juga sudah melaporkan suami dan perempuan yang dekat dengan pria itu ke Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya pun sudah menerima laporan tersebut pada 6 Maret 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi Amy melaporkan, suami dan selingkuhannya terkait dugaan tindak pidana perzinaan dan menghalangi pemberian ASI eksklusif.

Sampai saat ini Kompas.com masih mencoba menghubungi pihak Amy untuk mengonfirmasi kasus ini.

https://www.kompas.com/hype/read/2024/03/08/161242166/kpai-minta-amy-wn-korea-yang-dipisahkan-dari-anaknya-lapor-ke-kemenpppa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke