Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan LMKN soal AKSI yang Persiapkan Sistem DDL

Kompas.com - 05/03/2024, 20:18 WIB
Revi C. Rantung,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun menanggapi sistem Digital Direct Lisence (DDL) yang tengah dipersiapkan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).

Menurut Dharma, hal tersebut sebenarnya melanggar Undang Undang Hak Cipta.

“LMKN menolak apa pun yang bertentangan dengan Undang Undang. Kami tidak menyebutkan orang per orang maupun kelembagaan,” kata Dharma saat ditemui di daerah Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).

Baca juga: Tanggapan Badai soal LMKN Larang Direct License

“Sekali lagi praktek seperti itu bertentangan dengan Undang Undang pasal 87 jelas, buka aja refrensinya. Penjelasan cukup jelas, sikap LMKN karena dia lembaga bantu pemerintah dan berpedoman pada perintah Undang Undanh,” tambah Dharma.

Disinggung mengenai adanya pertemuan dengan AKSI soal polemik royalti lagu, Dharma Oratmangun menjawab demikian.

“Kita ketemu, bahkan kita mau janjian ngopi-ngopi,” jawab Dharma.

Baca juga: Tanggapan AKSI ke LMKN soal Direct License dan Kritikan Ahmad Dhani

Dharma juga menambahkan, sejatinya polemik direct license ini sebaiknya bisa dikaji atau bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi atau Dewan Perwakilan Rakyat.

“Kalau ada wacana itu majukan ke MK atau minta DPR untuk rubah Undang Undang itu aja kan, simpel sekali dan itu sudah diatur dalam mekanisme sistem ketatanegaraan kita,” ucap Dharma.

“Saya mau ingatkan satu, semangat menyusun Undang Undang dan membuat regulasi dan implementasi tidak boleh yang liberalistik, tidak boleh diwarnai dengan pemaknaan kapitalis liberal,” tambah Dharma.

Baca juga: Kritik LMKN, Ahmad Dhani: Memang Kalian Enggak Mampu atau Ada yang Nyopet?

Sebelumnya, AKSI begitu gencar menyuarakan tentang DDL.

Menurut Piyu selaku Ketua AKSI, sistem tersebut lebih efisien dan tepat sasaran untuk pembagian royalti kepada pencipta lagu.

“AKSI sedang mempersiapkan sebuah platform digital yang kami beri nama Digital Direct License (DDL) yang nantinya akan diintegrasikan dengan Online Single submission (OSS), yaitu sistem yang sedang digodok pemerintah untuk mengeluarkan izin keramaian untuk suatu acara berbasis digital,” kata Piyu dalam kesempatan berbeda.

Baca juga: AKSI Tanggapi Pernyataan LMKN soal Direct License yang Bisa Didenda Rp 1 Miliar

“Melalui DDL ini nantinya para pencipta akan bisa berhubungan langsung dengan pengguna karya cipta terkait lisensi dan pembayaran royalti,” tambah Piyu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com