Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik LMKN, Ahmad Dhani: Memang Kalian Enggak Mampu atau Ada yang Nyopet?

Kompas.com - 22/01/2024, 16:12 WIB
Revi C. Rantung,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) memperkenalkan platform aplikasi Digital Direct Lisence (DDL) yang diklaim mempermudah pencipta lagu mendapat royalti dari sebuah event musik atau konser.

Adapun, platform ini muncul sebagai salah satu langkah AKSI memperjuangkan polemik pembayaran royalti lagu.

Ketua Dewan Pembina AKSI Ahmad Dhani mengatakan, munculnya platform ini sebagai salah satu upaya mereka membantu para komposer atau pencipta mendapatkan royalti live event.

Baca juga: AKSI Tanggapi Pernyataan LMKN soal Direct License yang Bisa Didenda Rp 1 Miliar

“Kita hanya mempersoalkan royalti live event dulu, jadi konser ya. Jangan berkembang ke jauh-jauh dulu fokus pada konser dan live event,” kata Ahmad Dhani dalam jumpa pers di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).

Dhani menerangkan, inisiatif AKSI membuat platform itu karena LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Negara) atau LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) dinilai belum efektif bekerja sebagaimana mestinya.

“Kalau LMKN dan LMK enggak bisa urus royalti live event sudah enggak usah banyak berkelit, memang kalian enggak mampu atau ada yang nyopet,” tutur Ahmad Dhani.

Baca juga: Desak Penyelenggara Musik Bayar Royalti, Begini Perhitungan LMKN

Dalam kesempatan itu, AKSI juga menanggapi perihal direct lisence yang dilarang oleh LMKN yang menyebutnya menyalahi aturan sesuai dengan pasal 119 UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.

Bahkan jika melanggar, akan dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Ketua AKSI Piyu mengatakan, direct license sangat efektif dan efisien untuk dijalankan dan hasil royaltinya bisa langsung didapat oleh pencipta lagu.

Baca juga: LMKN Tanggapi Tudingan soal Tidak Transparan Terkait Laporan Royalti

“AKSI memberikan informasi dan edukasi kepada anggotanya bahwa ada sistem Direct License yaitu sistem lisensi dan pembayaran royalti langsung antara pencipta lagu dan pengguna karya cipta,” ungkap Piyu.

“Sistem ini dirasa sangat efektif, efisien, tepat sasaran dan hasil royaltinya dapat dirasakan langsung oleh penciptanya,” tambah Piyu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com