JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus dugaan penipuan yang dialami Jessica Iskandar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).
Sidang akhirnya digelar setelah sebelumnya sempat ditunda.
Sidang ini beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berikut tiga fakta dari sidang dakwaan terhadap terdakwa dugaan penipuan tersebut, Christopher Stefanus Budianto:
Baca juga: Christopher Stefanus Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Kasus Penipuan terhadap Jessica Iskandar
JPU mendakwa Christopher Stefanus Budianto dengan pasal berlapis.
Selain didakwa telah melanggar Pasal 372 KUHP, Christopher Stefanus juga dianggap bersalah karena melanggar Pasal 378 KUHP.
Dalam kasus ini, Jessica Iskandar sebagai korban mengeklaim telah dirugikan secara materi sebesar Rp 9,8 miliar.
Tak terima dengan dakwaan dari JPU, Christopher Stefanus Budianto akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya.
"Sudah ada eksepsi yang akan disampaikan nanti," kata Christopher usai sidang.
Baca juga: Christopher Stefanus Didakwa Pasal Berlapis Terkait Kasus Jessica Iskandar
Darius Situmorang selaku kuasa hukum mengatakan, ada beberapa poin keberatan atas dakwaan terhadap kliennya.
Poin pertama adalah tentang perjanjian sewa mobil di mana Jedar setuju menyerahkan mobil kepada Christopher untuk dibawa ke Bali.
Selain itu, Darius juga menyinggung soal pasal tambahan yang didakwakan padahal tak ada dalam berkas perkara.
Adapun sidang selanjutnya yang beragendakan eksepsi akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/2/2024).
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Penipuan terhadap Jessica Iskandar Ditunda
Sebelumnya, pada 15 Februari lalu, sidang perdana kasus penipuan terhadap Jessica Iskandar, ditunda
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Christopher Stefanus Budiono, Darius Situmorang.