JAKARTA, KOMPAS.com - Penyebab meninggalnya anak artis Tamara Tyasmara di kolam renang masih menjadi misteri.
Sebagai informasi, putra semata wayang Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), meninggal dunia diduga karena tenggelam di kolam renang pada 27 Januari 2024.
Mendapat peesetujuan dari pihak keluarga, polisi kemudian mencari tahu penyebab meninggalnya Dante dengan melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam untuk proses autopsi pada Selasa (6/2/2024).
Baca juga: Tamara Tyasmara: Orang Mau Hujat, Saya Terima, Saya Lakukan Ini Semua untuk Dante
Setelah itu, penyidik menunggu hasil pemeriksaan ahli dan melakukan pemeriksaan laboratoris terhadap CCTV dari TKP dan sekitarnya.
Kompas.com merangkum kabar terbaru kasus kematian anak Tamara Tyasmara.
Polisi telah melakukan gelar perkara usai melakukan autopsi jenazah anak Tamara Tyasmara pada Selasa lalu.
Hasil gelar perkara tersebut, polisi menduga adanya unsur pidana dalam meninggalnya anak Tamara tersebut.
Baca juga: Teka-teki Kematian Putra Semata Wayang Tamara Tyasmara...
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, temuan itu setelah kepolisian mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, barang bukti, dan beberapa petunjuk lainnya.
Oleh karena itu, kini polisi menaikkan status kasus meninggalnya anak Tamara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Hasil gelar perkara yang kita laksanakan bahwa kita simpulkan telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, sehingga tim penyidik sepakat menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Wira, Rabu (7/2/2024) kemarin.
Lebih lanjut, pihak kepolisian sudah memeriksa 20 saksi untuk mengungkap penyebab meninggalnya anak Tamara.
Baca juga: Temani Mendiang Dante Saat Berenang, Orang yang Diduga Kekasih Tamara Tyasmara Sudah Minta Maaf
Puluhan saksi yang sudah diperiksa tersebut di antaranya ada pihak manajemen kolam renang, pihak rumah sakit, Tamara, sopir Tamara, seorang yang diduga kekasih Tamara, dan mantan suami Tamara, Angger Dimas.
Sejauh ini, dalam gelar perkara ditemukan dugaan tindak pidana kelalaian dengan Pasal 359 KUHP. Namun, tindak pidana ini bisa berkembang ke pasal yang lain.
“Sementara menerapkan Pasal 359 KUHP soal kelalaian orang lain meninggal dunia, tapi bisa mengembangkan pasal lain,” lanjut Wira.
Dari hasil rekaman CCTV, kata Wira, ada kekasih Tamara di kolam renang saat hari kejadian. Kekasih Tamara ini lah yang diduga menemani sang anak berenang.
Baca juga: Polisi: Kekasih Tamara Tyasmara Ada di Lokasi Tewasnya Anak Sang Artis