Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LMKN Tanggapi Tudingan soal Tidak Transparan Terkait Laporan Royalti

Kompas.com - 17/01/2024, 19:10 WIB
Revi C. Rantung,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun menjawab perihal tudingan LMKN yang tidak transparan mengenai laporan royalti untuk musisi.

Dharma Oratmangun menegaskan bahwa LKMN sudah begitu transparan mengenai laporan royalti lagu untuk musisi.

“Saya mau katakan LMKN periode kami sangat amat transparan. Sekali lagi saya sampaikan sangat transparan,” kata Dharma dalam jumpa pers di kantor LMKN di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).

Baca juga: LMKN: Penyanyi Menyanyikan Lagu Tidak Perlu Izin, tapi Bayar Royalti

Dharma pun membeberkan rekapan laporan royalti untuk musisi di tahun 2022. Yang mana dia menampilkan bukti publikasi laporan LMKN di beberapa surat kabar.

"Laporan 2022 telah kami luncurkan di salah satu harian nasional. Nanti kami akan berikan data, berapa besaran royalti yang sudah diterima, yang belum diterima, ada, karena semangat transparansi itu silahkan tanya ke komisioner keuangan, tanya apa saja, komisioner siap jawab," ucap Dharma.

Dalam kesempatan itu, pihak LMKN juga melampirkan jumlah pendapatan royalti di tahun 2023 yang mencapai Rp 55.151.768.212.

Baca juga: Anji Rilis Daftar Lagu yang Tak Dapat Royalti, LMKN Beri Tanggapan

Kendati demikian masih ada pendapatan sebesar Rp 20.765.952.588 yang masih dalam proses pembayaran dari pengguna ke LMK yang nantinya akan masuk ke LMKN.

Adapun LMKN juga menyebut dalam melaksanakan fungsinya sebagai penghimpun royalti, mereka menemukan banyak kendala yang pada dasarnya diakibatkan oleh ketidakpatuhan Pengguna lagu (users) membayar royalti.

Sehingga hal tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya untuk didistribusikan kepada pencipta.

Baca juga: Somasi LMKN, Piyu Padi Reborn Akui Dapat Royalti Rp 300 Ribu Setahun

Komisioner LMKN Marcell Siahaan berharap agar ke depan pencipta lagu yang terdaftar di LMK terkait segera memperbarui data.

Hal itu untuk mempermudah pendistribusian pembayaran royalti kepada pencipta.

“Itu harus di-update terus menerus, pemuktahiran alamat, telepon, lalu misalnya pemberi kuasanya (kalau) meninggal. Kita harus tahu pemberi kuasa ini kalau meninggal dia harus ada surat waris, supaya royalti-nya nyampe ke ahli warisnya,” ucap Marcell.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com