Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas Penjara November 2023, Ibra Azhari Langsung Pakai Narkoba Lagi

Kompas.com - 08/01/2024, 17:20 WIB
Melvina Tionardus,
Ira Gita Natalia Sembiring

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Ibra Azhari baru bebas dari penjara pada November 2023 karena kasus narkoba.

Selang dua bulan, Kamis (4/1/2024) ia lagi-lagi ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat atas kasus yang sama.

"Dia terakhir keluar (penjara) kan bulan November 2023 ini. Jadi sesaat setelah keluar dari Lapas, sejak keluar dari penjara, kembali ia menggunakan narkotika," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi saat konferensi pers, Senin (8/1/2024).

Baca juga: Ibra Azhari Terancam Hukuman Penjara Maksimal 12 Tahun

Lalu, motif Ibra menggunakan narkoba lagi, yakni jenis sabu, adalah karena sedang memiliki permasalahan rumah tangga.

"Artinya dia sudah lama tidak mendapatkan nafkah, sehingga melampiaskan permasalah tersebut dengan menggunakan narkotika jenis sabu tersebut bersama dengan perempuan yang diakui sebagai pacarnya," jelas M Syahduddi.

Adapun yang dimaksud sebagai pacar Ibra adalah wanita berinisial NN atau NDY.

M Syahduddi mengatakan ia tidak mendapatkan informasi jika NN atau NDY adalah artis.

Baca juga: Ibra Azhari Terus Menunduk Saat Dirilis Polisi Terkait Kasus Narkobanya


Kini keduanya terancam hukuman atas Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, penjara paling rendah empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Ibra ditangkap lagi oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah apartemen di daerah Ciputat, Tangerang Selatan pada Kamis (4/1/2024) bersama NN atau NDY.

Barang bukti yang diamankan saat itu adalah sabu sisa pakai 0,21 gram serta alat pakai hisab sabu.

Penangkapan karena kasus narkoba ini adalah yang kelima kalinya bagi Ibra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com