JAKARTA, KOMPAS.com- Kasus CPNS bodong Olivia Nathania telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perdata yang dilayangkan 179 korban kasus penipuan CPNS bodong terhadap Olivia Nathania hingga Nia Daniaty.
Kendati demikian, berikut duduk perkara perjalanan kasus Olivia Nathania terkait CPNS bodong.
1. Awal dilaporkan kasus penipuan penerimaan CPNS
Olivia Nathania awalnya dilaporkan terkait kasus penerimaan CPNS bodong pada 23 September 2021 lalu.
Olivia dilaporkan atas tindak penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Pihak kuasa hukum pelapor Odie Hodianto mengatakan Olivia dan suaminya melakukan penipuan terhadap 225 orang dengan total kerugian Rp 9,7 miliar.
Adapun salah satu korban Oi adalah guru sekolahnya yang bernama Agustin.
Saat itu, Oi meminta seseorang membayar Rp 50 juta untuk menjadi PNS.
"Saya miris sekali, orang mau mengikuti program ini sampai ada yang menggadaikan motor, kendaraan, sapi, dan sebagainya," kata Agustin sebagai korban.
Baca juga: Kuasa Hukum: Hampir 90 Persen Uang untuk Ikut CPNS Bodong Olivia Nathania adalah Pinjaman
2. Olivia ditahan
Setelah menjalani berbagai pemeriksaan atas kasus penipuan CPNS bodong, Olivia Nathania resmi ditahan pada 11 November 2021 lalu.
Sebelum ditahan, saat itu Olivia dicecar 46 pertanyaan.
Kemudian usai pemeriksaan itu, pihak kepolisian mengeluarkan surat penahanan kepada Olivia.