Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania, Kembali Digugat Rp 8,1 M

Kompas.com - 16/12/2023, 09:36 WIB
Revi C. Rantung,
Ira Gita Natalia Sembiring

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Kasus CPNS bodong Olivia Nathania telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perdata yang dilayangkan 179 korban kasus penipuan CPNS bodong terhadap Olivia Nathania hingga Nia Daniaty.

Kendati demikian, berikut duduk perkara perjalanan kasus Olivia Nathania terkait CPNS bodong.

Baca juga: Divonis PN Jaksel, Olivia Nathania dan Nia Daniaty Wajib Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar Kasus Penipuan CPNS

1. Awal dilaporkan kasus penipuan penerimaan CPNS

Olivia Nathania awalnya dilaporkan terkait kasus penerimaan CPNS bodong pada 23 September 2021 lalu.

Olivia dilaporkan atas tindak penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Pihak kuasa hukum pelapor Odie Hodianto mengatakan Olivia dan suaminya melakukan penipuan terhadap 225 orang dengan total kerugian Rp 9,7 miliar.

Adapun salah satu korban Oi adalah guru sekolahnya yang bernama Agustin.

Saat itu, Oi meminta seseorang membayar Rp 50 juta untuk menjadi PNS.

"Saya miris sekali, orang mau mengikuti program ini sampai ada yang menggadaikan motor, kendaraan, sapi, dan sebagainya," kata Agustin sebagai korban.

Baca juga: Kuasa Hukum: Hampir 90 Persen Uang untuk Ikut CPNS Bodong Olivia Nathania adalah Pinjaman

2. Olivia ditahan

Setelah menjalani berbagai pemeriksaan atas kasus penipuan CPNS bodong, Olivia Nathania resmi ditahan pada 11 November 2021 lalu.

Sebelum ditahan, saat itu Olivia dicecar 46 pertanyaan.

Kemudian usai pemeriksaan itu, pihak kepolisian mengeluarkan surat penahanan kepada Olivia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com