Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Christoper Stefanus yang Tipu Jessica Iskandar Ditangkap di Thailand, Jedar Singgung Orang Fasik

Kompas.com - 21/11/2023, 07:16 WIB
Andika Aditia

Penulis

KOMPAS.com – Christoper Stefanus Budianto, tersangka kasus dugaan penipuan sewa mobil yang merugikan artis Jessica Iskandar akhirnya ditangkap polisi.

Disebutkan, Christoper Stefanus ditangkap di Bangkok, Thailand.

Jessica Iskandar sendiri merespons kabar ini melalui Insta Story-nya, Senin (20/11/2023) malam.

Baca juga: Rumah Mewah Masih Kosong, Aldi Taher Bahagia Dihadiahi Jessica Iskandar Ranjang Bekas

Dalam unggahannya, Jessica Iskandar alias Jedar mengunggah pemberitaan tentang penangkapan Christopher Stefanus.

Lalu Jedar menuliskan tentang orang benar dan orang fasik dalam Insta Story-nya.

Orang benar akan ada pembelaan dari Tuhan. Orang fasik akan binasa,” tulis Jessica Iskandar dalam Insta Story-nya, dikutip Selasa (21/11/2023).

Baca juga: Aldi Taher Dapat Hadiah Rumah Baru, Jessica Iskandar Berikan Ranjang

Ada pun Christoper Stefanus ditangkap di Thailand. Stefanus pergi ke Thailand saat sudah berstatus tersangka.

Christopher Stefanus sebelumnya sudah masuk red notice Interpol. Dengan bantuan polisi dan imigrasi Thailand, kini Stefanus pun berhasil ditangkap.

Kini, Christopher Stefanus masih berada di Thailand dan akan segera diterbangkan ke Indonesia untuk menjalani proses penahanan.

Baca juga: Aldi Taher Dapat Kulkas dari Atta Halilintar dan Kasur dari Jessica Iskandar

Sebelumnya, Jessica Iskandar telah melaporkan Christoper Steffanus Budianto ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan mobil.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Jessica melaporkan Christoper atas dugaan penipuan 11 unit mobil dan sejumlah uang sebesar US$ 30 ribu dolar atau sekitar Rp 452 juta.

Baca juga: Proses Hukum Kasus Penipuan yang Menimpanya Terasa Lambat, Jessica Iskandar Curhat ke Kapolri

Sepanjang proses, Christoper selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi. Christoper justru menuntut balik Jessica dan suami, Vincent Verhaag. Ia minta ganti rugi materiil Rp1,5 miliar dan immaterial lebih dari Rp50 miliar lewat gugatan perdata.

Meski demikian, polisi akhirnya menetapkan Christoper sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com