Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kim Tae Woo g.o.d Minta Maaf karena Bikin Seorang Sopir Ambulans Divonis Penjara 1,5 Tahun

Kompas.com - 16/10/2023, 14:47 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

Sumber Soompi

KOMPAS.com - Salah satu member boy group g.o.d, Kim Tae Woo, meminta maaf karena menggunakan ambulans secara ilegal untuk pergi ke tempat pertunjukan pada 2018.

"Halo. Ini Kim Tae Woo. Saya minta maaf karena telah mengecewakan dan menyusahkan banyak orang dengan kejadian ini,” tulis Kim Tae Woo dalam pernyataannya seperti dikutip dari Soompi, Senin (16/10/2023).

Saya mengakui kesalahan saya tanpa ada ruang untuk alasan, dan saya merenungkannya secara mendalam,” lanjut Kim Tae Woo.

Baca juga: Zayyan Xodiac, Idol Kpop Asal Indonesia Dipuji Usai Jadi Penerjemah Dadakan

Kim Tae Woo berjanji berhati-hati ke depannya untuk mencegah hal serupa terjadi terulang kembali.

Dia kembali minta meminta maaf dan mengakui kesalahannya selama proses investigasi.

(Saya akan) bekerja sama dengan tekun dalam penyelidikan, dan dengan tulus bertobat dan merenungkan kejadian tersebut secara mendalam,” tulis Kim Tae Woo.

Baca juga: 5 Idol Kpop Perempuan yang Punya Standar Kecantikannya Sendiri

Sementara agensi Kim Tae Woo, IOK Company, juga minta maaf karena menimbulkan kekhawatiran banyak orang karena kasus ini.

“Kami akan melakukan upaya untuk lebih berhati-hati dalam manajemen artis kami sehingga kami tidak akan membuat kalian khawatir dengan kejadian seperti ini lagi. Terima kasih,” tutur IOK Company.

Sebagai informasi, Kim Tae Woo diketahui membayar pengemudi ambulans pribadi sebesar 300.000 won atau sekitar Rp 3,4 juta untuk mengantarnya dari Goyang ke Seoul pada Maret 2018.

Baca juga: Pengalaman Jadi Idol Kpop Permudah Nana Eks Sistar Akting Menari di Mask Girl

Menurut penyelidikan polisi, seorang staf di agensi Kim Tae Woo pada saat itu menyatakan bahwa jika mereka melakukan perjalanan ke Seoul dengan ambulans, mereka akan dapat menghindari kemacetan lalu lintas dan sampai ke tempat pertunjukan lebih cepat.

Biaya 300.000 won atau Rp 3,4 dibayar oleh penyelenggara acara.

Sementara sopir ambulans yang melakukan perjalanan ilegal dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara, serta denda sebesar 2 juta won atau sekitar Rp 23 juga.

Agensi yang terlibat dalam kasus ini adalah IOK Company.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com