Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/09/2023, 17:27 WIB
Melvina Tionardus,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Ammar Zoni divonis tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang pada Selasa (26/9/2023).

Ammar Zoni dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana melanggar hukum menggunakan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri.

Selain Ammar Zoni, ada terdakwa lainnya, yakni sopir Ammar Zoni dan kerabat lainnya.

Baca juga: Jalani Sidang Putusan Kasus Narkoba, Ammar Zoni Tiba di PN Jakarta Selatan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing selama tujuh bulan penjara, dikurangi masa penangkapan, penahanan, serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani oleh terdakwa,” ujar majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).

Ammar tampak menengadah saat vonis dibacakan lalu menundukkan kepala setelah hakim mengetok palu.

Vonis penjara ini dikurangi masa tahanan yang telah berjalan hingga kini.

Baca juga: Adik Bantah Isu Keretakan Rumah Tangga Ammar Zoni dan Irish Bella

Ammar juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Setelah sidang, Ammar menghampiri kuasa hukumnya, Abdullah Emile Oemar Alamudy, kemudian keluar dari ruangan.

Vonis ini lebih ringan dari jaksa penuntut umum, yakni satu tahun penjara.

Baca juga: Irish Bella Kemungkinan Tak Akan Hadiri Sidang Putusan Ammar Zoni

Ammar Zoni ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan di rumah orangtuanya di daerah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (8/3/2023) dengan barang bukti 1 gram sabu.

Setelah ditangkap, Ammar Zoni sempat direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di Lido, Bogor, Jawa Barat, Senin (13/3/2023).

Setelah hampir lima bulan menjalani rehabilitasi, kasus penyalahgunaan narkoba Ammar Zoni kini kembali dilanjutkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com