Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/09/2023, 21:01 WIB
Sania Mashabi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktris Irish Bella kemungkinan tidak akan hadir dalam sidang putusan suaminya, Ammar Zoni, pada 26 September 2023.

"Kemungkinan seperti itu (tidak hadir)," kata Abdullah selaku kuasa hukum Ammar Zoni setelah sidang tuntutan dan pledoi Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).

Menurut Abdullah, sebenarnya Irish Bella sudah sering ingin datang ataupun menjenguk Ammar Zoni di rumah tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

Baca juga: Kuasa Hukum Sarankan Irish Bella Tak Hadiri Sidang Ammar Zoni

Namun, ia sengaja menyarankan Irish Bella tidak datang dan fokus mengurus anak-anak di rumah.

"Saya yang larang dia untuk datang ke persidangan, kita semua tahu bahwa persidangan tidak jelas jam berapa," ujarnya.

"Dia (Irish Bella) enggak berani lama-lama ninggalin anak-anaknya nah kalau misal dia sampai datang dari jam 12 siang ke sidang terus pulang jam 6 sore kasian jugalah dia ninggalin anak kayak gitu," lanjut dia.

Baca juga: Alasan Irish Bella Tak Pernah Hadir di Persidangan Ammar Zoni

Kendati demikian, Abdullah tetap membuka kemungkinan Irish Bella hadir jika sidang putusan bisa dilakukan tepat waktu.

"Nanti saya tanya pihak (pengadilan) apakah akan on time, kalau iya bisa, dateng, kalau enggak ada kepastian, saya larang," ucap Abdullah.

Sebelumnya, JPU menuntut Ammar Zoni mendapatkan hukuman penjara selama 1 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah di jalani," kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).

Baca juga: Ammar Zoni Jalani Persidangan, Irish Bella: Saya Sepenuhnya Percaya Proses Hukum

Menurut JPU, Ammar terbukti telah secara sah dan meyakinkan telah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1.

JPU juga meminta Ammar untuk menangung biaya perkara sebesar Rp 5.000 dan tetap ditahan untuk menjalani sisa masa tahanan.

"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," ujar JPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com