Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/09/2023, 15:33 WIB
Sania Mashabi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar Alamudy, kecewa dengan tuntutan hukuman pidana 1 tahun penjara untuk kliennya.

Menurut dia, sebagai korban obat-obatan terlarang Ammar seharusnya mendapatkan hukuman berupa rehabilitasi medis.

"Ammar kecewa lah tuntutannya pidana penjara seperti itu konyol. Padahal sudah diatur, di undang-undang ada, harusnya yang seperti Ammar ini menjalani rehabilitasi," kata Abdullah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).

Baca juga: Dituntut 1 Tahun Penjara, Ammar Zoni: Saya Terima Segala Konsekuensinya

Kuasa hukum Ammar yang lainnya, yakni Agung  juga menjelaskan beberapa alasan pihaknya meminta Ammar dibebaskan dari penjara kemudian direhabilitasi.

Alasan pertama, kata Agung, adalah tidak ada penyebutan Pasal 55 Ayat 1 KUHP dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebagaimana yang tertulis dalam dakwaan.

Oleh karena itu, Agung menilai tidak ada sinkroniksasi antara dakwaan dengan tuntutan yang dibuat JPU.

"Jadi ketidak sinkron dakwaan dengan uraian dakwaan ini yang meminta kita bebas dengan alasan dakwaan atas yuridis," kata Agung.

Baca juga: Pembelaan Ammar Zoni Setelah Dituntut 1 Tahun Penjara

Alasan selanjutnya, lanjut Agung, tidak adanya bukti konkret yang menunjukkan Ammar menggunakan narkotika di Indonesia.

Menurut Agung, Ammar terakhir kali menggunakan barang haram tersebut di Thailand yang tidak bisa dikenakan hukum di Indonesia.

"Tidak dibuktikan misalnya pemakaian di dalam kamar mandi ada di dalam dakwaan, tapi tidak ada satu pun saksi yang menyatakan itu ketika penangkapan kan tidak menyatakan itu," ujarnya.

"Kemudian, pemakaian di dalam mobil juga sama tiga penangkap tidak menyatakan itu, berarti tidak satu pun yang menyatakan tentang pemakaian," ucap dia.

Baca juga: Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Penjara

Sebelumnya, JPU menuntut Ammar Zoni mendapatkan hukuman 1 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah di jalani," kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).

Menurut JPU, Ammar terbukti telah secara sah dan meyakinkan telah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1.

JPU juga meminta Ammar untuk menanggung biaya perkara sebesar Rp 5.000 dan tetap ditahan untuk menjalani sisa masa tahanan.

"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," ujar JPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com