Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/09/2023, 13:32 WIB
Sania Mashabi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Ammar Zoni meminta majelis hakim untuk menyatakan dia  tidak bersalah dalam perkara penyalahgunaan narkoba.

Hal itu disampaikan Ammar dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Abdullah Emile Oemar Alamudy, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).

"Menyatakan terdakwa M Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan kelakukan pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama maupun dakwaan kedua," kata Abdullah.

Selain itu, Ammar juga meminta dibebaskan dari semua tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Penjara

Juga memutuskan bahwa Ammar menggunakan narkoba hanya untuk diri sendiri, bukan diedarkan ke orang lain sama seperti tuntutan JPU.

"Membebaskan terdakwa Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni dari seluruh dakwaan," ujarnya.

Karena meminta dinyatakan tidak bersalah, Ammar berharap hukuman akibat penggunaan narkoba hanya berupa rehabilitasi.

"Menghukum terdakwa oleh karenanya dengan hukuman pidana dengan menjalani rehabilitasi pemulihan medis dan sosial," tutur Abdullah.

Baca juga: Ammar Zoni Akan Bacakan Nota Pembelaan Kasus Narkoba Hari Ini

Terkait tuntutan tanggungan biaya perkara, Ammar meminta seluruhnya ditanggung oleh negara.

"Atau bilamana yang mulia majelis hakim berpendapat lain kami penasihat hukum terdakwa memohon dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya bagi terdakwa," ucap Abdullah.

Sebelumnya, JPU menuntut Ammar Zoni mendapatkan hukuman penjara selama satu tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah di jalani," kata JPU saat membacakan tuntutan.

Baca juga: Hari Ini, Ammar Zoni Kembali Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan Setelah Ditunda Dua Kali

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com