Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Ammar Zoni Kembali Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan Setelah Ditunda Dua Kali

Kompas.com - 08/09/2023, 07:07 WIB
Sania Mashabi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Ammar Zoni akan kembali menjalani sidang pembacaan tuntutan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Sidang itu rencananya akan digelar pada Jumat (8/9/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jam 10.00 WIB insyaAllah besok (Jumat 8 September 2023)," kata kuasa hukum Ammar Zoni Abdullah Emile Oemar Alamudy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Ammar Zoni Kecewa Sidang Pembacaan Tuntutannya Ditunda Lagi

Menurut Abdullah, kliennya sempat kecewa karena sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan penyalahgunaan narkobanya kembali ditunda pada Kamis lalu.

Sebelumnya sidang pembacaan tuntutan Ammar Zoni juga sudah ditunda pada 31 Agustus 2023.

"Iya (Ammar) tadi ngeluh. Kalian lihat sendiri kami duduk (dalam sidang), saya tarik Ammar untuk berbicara sama saya tadi. Jadi dia nyatakan, dia (Ammar) kecewa," kata Abdullah.

Baca juga: Kuasa Hukum Sarankan Irish Bella Tak Hadiri Sidang Ammar Zoni

Abdullah mengatakan, penundaan dalam sidang memang sudah biasa, tetapi penundaan sampai dua kali, menurut dia, terlalu berlebihan.

Oleh karena itu, ia berharap jaksa penuntut umum bisa menepati janjinya pada majelis hakim untuk membacakan tuntutan pada Jumat (8/9/2023).

"Kami enggak tahu, kami enggak ngerti kenapa mereka (jaksa) sampai dua kali penundaan seperti ini. Jadi harapan saya enggak terjadi lagi ya seperti ini," ujarnya.

"Mudah-mudahan besok (hari ini) mereka nepatin janji," ucap dia.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com