Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembelaan Kuasa Hukum Terkait Ferry Irawan Eks Napi KDRT Kembali Tampil di TV

Kompas.com - 21/08/2023, 13:18 WIB
Melvina Tionardus,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Ferry Irawan kembali muncul di televisi setelah bebas dari Lapas Kelas II A Kediri, Jawa Timur pada 17 Agustus 2023.

Embel-embel eks napi KDRT melekat pada nama Ferry Irawan yang diadili karena melakukan kekerasan kepada mantan istrinya, artis Venna Melinda.

Padahal, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang pelaku KDRT tampil di televisi dan radio.

Baca juga: Ferry Irawan Bebas dari Penjara dan Ingin Jadi Manusia Baru

Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, angkat bicara soal kontradiksi ini.

"Saya mengingatkan kembali bahwa Pak Ferry memiliki Hak Asasi Manusia untuk mencari mata pencaharian, mencari nafkah. Maka tidak ada seorang pun yang dapat menghalangi Hak Asasi Manusia seseorang," ucap Jeffry Simatupang mendampingi Ferry Irawan, Tendean, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).

"Sekali lagi saya ulangi tidak ada dalam putusan pengadilan yang mencabut Hak Asasi Manusia dari Pak Ferry," sambung Jeffry.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Ferry Irawan Ingin Sungkem kepada Ibu

Maka, menurut Jeffry, sebagai warga negara Indonesia Ferry Irawan dilindungi UUD yang salah satunya tidak boleh dihalangi.

Jeffry menambahkan, tidak ada upaya untuk menghilangkan citra KDRT dari Ferry Irawan.

Jeffry berujar, biarkan waktu saja yang menjawab nanti dan kini hanya menunggu.

Baca juga: Ferry Irawan Merasa Terlahir Jadi Manusia Baru setelah Bebas dari Penjara

Ia yakin Ferry akan kembali ke masyarakat dan diterima baik dengan karya-karya yang baru.

Beberapa waktu lalu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bisa memberikan sanksi kepada siaran televisi yang masih mengundang pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal tersebut diungkap oleh Komisioner KPI Nuning Rodiyah.

Nuning memastikan bahwa televisi tetap tak bisa menampilkan terduga pelaku KDRT tersebut meskipun ke depannya ada perdamaian dengan korbannya.

Nuning menegaskan bahwa tak akan ada ruang buat pelaku KDRT di televisi ataupun di radio.

Baca juga: KPI Bakal Beri Sanksi Lembaga Penyiaran yang Masih Undang Pelaku KDRT

“Ya kalau urusan damai, rujuk, urusan rumah tangga. Itu pilihan mereka, kan tidak menghilngkan label bahwa dia pelaku KDRT,” tutur Nuning.

Sebagai informasi, Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur.

Kasus KDRT ini bermula ketika Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada 8 Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota.

Baca juga: Tiba di Jakarta Setelah Bebas, Ferry Irawan Langsung Peluk dan Cium Ibunda dan Adik

KDRT yang diterima Venna Melinda terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur.

Saat itu, Venna mengaku mendapat pukulan dari Ferry Irawan hingga hidungnya berdarah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com