Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Ferry Irawan Lebih Kurus, tetapi Dia Sangat Bahagia setelah Bebas

Kompas.com - 18/08/2023, 14:46 WIB
Cynthia Lova,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum aktor Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, mengatakan klien itu terlihat lebih kurus setelah menjalani masa hukuman dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sebagai informasi, Ferry Irawan sudah menjalani hukumannya selama kurang lebih tujuh bulan di Lapas Kelas II A, Kediri, Jawa Timur.

"Oh iya dong kalau agak kurus tentu, tetapi Pak Ferry sangat bahagia dan sangat optimistis untuk menata masa depan," ujar Jeffry saat dihubungi wartawan, Jumat (18/8/2023).

Jeffry mengatakan Ferry sudah tidak sabar untuk bertemu dengan keluarganya.

Baca juga: Ferry Irawan Berharap Bisa Diterima Masyarakat Usai Bebas dari Penjara

"Dinyatakan bebas makanya kembali ke keluarganya. Perlu digaris bawahi Pak Ferry akan lebih fokus untuk menata diri dan kariernya," ucap Jeffry.

Ferry juga sudah tidak mau lagi membahas kasus masa lalunya. Ia fokos menata hidupnya ke depan.

"Mengenai kasus yang telah dihadapi Pak Ferry, Pak Ferry sudah mengubur masa-masa sukar tersebut dan tidak mau lagi fokus dengan hal-hal tersebut," lanjut Jeffry.

Jeffry berharap Ferry bisa diterima kembali di masyarakat.

Baca juga: Dapat Remisi HUT Kemerdekaan, Ferry Irawan Bebas dari Penjara

"Saat ini Pak Ferry sudah dikembalikan ke masyarakat. (Semoga) masyarakat bisa menerima kembali kehadiran Pak. Biar ke depan bisa memulai karier memulai hidupnya, itu paling penting," tutur Jeffry.

Sebagai informasi, Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, dalam perkara KDRT terhadap Venna Melinda, yang ketika itu menjadi istrinya.

Ada pun putusan tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Pihak jaksa dalam dakwaannya itu mengenakan pasal berlapis dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang KDRT.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Ferry Irawan di Penjara

Mulai dari Pasal 44 Ayat 1 perihal kekerasan fisik yang berdampak pada pekerjaan harian korban, Pasal 44 Ayat 4 perihal kekerasan fisik yang tidak berdampak pada pekerjaan korban, serta Pasal 45 perihal kekerasan psikis.

Sementara majelis hakim dalam putusannya mengacu pada dakwaan subsider jaksa yakni Pasal 44 Ayat 4 serta Pasal 45. Sedangkan Pasal 44 ayat 1, hakim menyatakan tidak terbukti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com