Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 13 Tahun Penjara, Kris Wu Ajukan Banding

Kompas.com - 26/07/2023, 15:21 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mantan idol Kris Wu mengajukan banding atas vonis 13 tahun penjara dalam perkara kekerasan seksual di Pengadilan Beijing, Selasa (25/7/2023).

Kasus Kris Wu diketahui telah disidangkan di Pengadilan Rakyat Menengah No. 3 Beijing dengan vonis 13 tahun penjara dan Kris Wu terbukti bersalah.

Dilansir Variety, sidang banding dari Kris Wu tampaknya berlangsung hanya satu hari dan luput dari perhatian media atau publik.

Media pemerintah China menyebut hal itu guna melindungi privasi para korban.
Dalam sebuah unggahan di media sosial, Pengadilan Beijing menyebut telah memberitahu Kedutaan Kanada sebelum sidang bahwa hak-hak Kris Wu telah dilindungi.

Baca juga: Divonis 13 Tahun Penjara, Kini Kris Wu Disebut Menderita Sifilis

Putusan banding akan diumumkan pada tanggal yang belum bisa ditentukan di waktu mendatang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kris Wu telah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Pengadilan di Distrik Chaoyang, Beijing, menyatakan Kris Wu terbuki bersalah memperkosa tiga wanita dari November hingga Desember 2020.

Penyanyi berkewarganegaraan Kanada itu juga dinyatakan bersalah karena berupaya mengumpulkan orang untuk mengikuti pesta seks pada Juli 2018.

Baca juga: Tak Hanya Divonis 13 Tahun, Kris Wu Terancam Dikebiri Kimia

Kris Wu juga terbukti melakukan hubungan seks dengan anak di bawah umur dengan dalih audisi dan pertemuan penggemar pada tahun 2020.

Atas kasus tersebut, Kris Wu sendiri telah ditahan sejak Juli 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com