Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Tamara Bleszynski Ditolak, Sidang Tetap Digelar di PN Jaksel

Kompas.com - 11/07/2023, 14:02 WIB
Ady Prawira Riandi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus gugatan wanprestasi Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski soal pengobatan ayahnya senilai Rp 34 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang digelar dengan agenda utama putusan sela atas eksepsi yang diajukan oleh pihak Tamara Bleszynski.

Namun, majelis hakim menolak eksepsi tersebut sehingga sidang akan terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Tamara Bleszynski: Manusia Itu Unik, Entah karena Kebodohannya atau Kepintarannya

"Sidang hari ini adalah putusan sela, yang menyatakan bahwa mereka kan eksepsi ya, tapi ditolak," kata Susanti Agustina selaku kuasa hukum Ryszard Bleszynski saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).

Dalam eksepsinya, Tamara Bleszynski berpendapat bahwa gugatan wanprestasi ini tidak seharusnya dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun alasan Tamara mengajukan eksepsi itu karena domisilinya berbeda dengan tempat tinggalnya sekarang.

Baca juga: Viral Disebut Tambah Tua, Tamara Bleszynski: Karena Saya Manusia

"Karena berhubung Tamara Bleszynski domisilinya ada di Bali, Canggu, mereka berpendapat bahwa pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk mengadili kasus ini," kata Susanti Agustina.

Pihak majelis hakim menyatakan berdasarkan bukti yang diserahkan, tempat tinggal Tamara Bleszynski di Bali hanya bersifat sementara.

Bintang film Air Terjun Pengantin tersebut baru mengurus perpindahannya setelah gugatan dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Teuku Rassya Jadi Bacaleg DPR RI, Tamara Bleszynski: Doa Mama Menyertai Langkahmu

"Tapi, bukti-bukti yang diserahkan ke Pengadilan bahwa Tamara domisilinya adalah non-permanen di Canggu sana, di Bali," terang Susanti Agustina.

"Dan itu diurus tanggal 21 Januari 2023. Sedangkan kita masukkan gugatan ini tanggal 18 Januari 2023," jelasnya.

Dengan demikian, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan akan melanjutkan sidang kasus gugatan wanprestasi ini ke pokok perkara.

"Jadi hakim memastikan bahwa perkara ini yang berwenang adalah PN Jakarta Selatan, jadi kita lanjut," ucap Susanti.

Baca juga: Ryszard Bleszynski Minta Nama Baiknya Dipulihkan Tamara Bleszynski

Diberitakan sebelumnya, Tamara Bleszynski melaporkan Ryszard Bleszynski ke Polda Jawa Barat pada Desember 2021 atas kasus dugaan penggelapan aset berupa hotel warisan almarhun ayah mereka di kawasan Cipanas, Jawa Barat.

Pada Januari 2023, Ryszard menggugat Tamara atas kasus dugaan wanprestasi dengan permintaan ganti rugi total Rp 34 miliar terdiri dari nilai immaterial dan nilai pokok utang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com