Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibunda Ungkapkan Kondisi Terkini Ferry Irawan

Kompas.com - 07/07/2023, 15:10 WIB
Revi C. Rantung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ibunda Ferry Irawan, Hariati, menjelaskan kondisi terkini putranya yang saat ini sedang menjalani masa hukuman di penjara.

Diketahui, Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur, pada 23 Mei 2023.

Kini Ferry menjalani masa hukuman di Lapas Kelas 2A Kediri, Jawa Timur.

“Ya alhamdulillah sehat,” ujar Hariati saat ditemui di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).

Baca juga: Venna Melinda Kembalikan 101 Barang Ferry Irawan, Disaksikan Ibunda dan Adik

Menurut Hariati, hal yang membuat sang anak tetap kuat selama mendekam di penjara adalah dukungan keluarga.

“Dukungan dari seluruh keluarga Kusumaningrat, mendoakan supaya Ferry tuh tabah, dikasih kekuatan sama Allah ya,” ucap Hariati.

Hariati juga menyebutkan bahwa Ferry Irawan lebih rajin berdoa.

“Dan di sana juga dia tidak putus-putusnya dia shalat minta doa. Mudah-mudah sampai Ferry bebas, tabah terus, kasih kesehatan terus sama Allah,” tutur Hariati.

Baca juga: Venna Melinda Juga Kembalikan Cincin Pemberian Ferry Irawan

Adapun putusan Ferry Irawan lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 1,5 tahun penjara.

Kasus KDRT Ferry Irawan bermula ketika dia dilaporkan Venna Melinda atas dugaan KDRT pada 8 Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota.

Pada 9 Januari 2023, berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.

KDRT yang dialami Venna Melinda terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur.

Baca juga: Kembalikan 101 Barang Milik Ferry Irawan, Venna Melinda: Alhamdulillah Satu-satu Selesai

Venna mengaku dipukul Ferry Irawan hingga hidungnya berdarah.

Ferry Irawan divonis melanggar Pasal 44 Ayat 4 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), tentang kekerasan fisik yang tidak menghalangi pekerjaan, serta dakwaan kedua yaitu Pasal 45 UU PKDRT tentang kekerasan psikis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com