Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Venna Melinda: Alhamdulillah, Aku Mendapat Keadilan

Kompas.com - 24/05/2023, 19:41 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktris Venna Melinda buka suara setelah suaminya, Ferry Irawan, divonis 1 tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Diketahui, vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/5/2023).

"Alhamdulillah aku mendapat keadilan, yang menurut aku kalau jumlah vonis itu kan kita enggak ada yang pernah tahu, itu kewenangan hakim," kata Venna kepada awak media di kawasan Panglima Polim, Rabu (24/5/2023).

"Tapi intinya adalah apa yang aku laporkan itu fakta. Terjadi KDRT. Karena kalau dari pihak terdakwa, selalu bilang tidak ada KDRT," lanjut Venna.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Respons Ferry Irawan setelah Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus KDRT

Ibu dari Verrel Bramasta itu tak mempermasalahkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Diketahui, putusan Ferry Irawan lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 1,5 tahun penjara.

"Sekali lagi yang namanya jumlah hukuman atau vonis itu wewenang majelis hakim, tidak ada yang mengintervensi. Jadi menurut aku keputusan hakim ini bukan soal menang dan kalah. Soal bagaimana aku menempuh jalur hukum terhadap satu perbuatan KDRT yang terjadi sama aku. Jadi aku tidak fokus kepada jumlah hukumannya," ujar Venna.

Baca juga: Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Harap Jaksa Tak Ajukan Banding

Venna menepis anggapan bahwa kasus KDRT yang menimpanya adalah bagian dari skenario.

"Skenario apa? Enggak tahu aku skenario apa. Aku tidak akan menanggapi hal yang membuat ini jadi blunder," ungkap Venna.

Kasus ini bermula ketika Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada 8 Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota.

Pada 9 Januari 2023, berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.

Baca juga: Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Seharusnya dari Awal Tidak Perlu Ditahan

KDRT yang diterima Venna Melinda terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur.

Saat itu, Venna mengaku mendapat pukulan dari Ferry Irawan hingga hidungnya berdarah.

Ferry Irawan divonis melanggar Pasal 44 Ayat 4 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), tentang kekerasan fisik yang tidak menghalangi pekerjaan, serta dakwaan kedua yaitu Pasal 45 UU PKDRT tentang kekerasan psikis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com