Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus KDRT Ferry Irawan, Kronologi hingga Divonis 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 24/05/2023, 09:51 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap Ferry Irawan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda, pada Rabu (23/5/2023).

Adapun vonis Ferry lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 1,5 tahun penjara.

Baca juga: Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Harap Jaksa Tak Ajukan Banding

Berikut perjalanan kasus Ferry Irawan seperti yang telah dirangkum Kompas.com.

Awal kasus

Kasus ini berawal ketika Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada 8 Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota.

Pada Senin (9/1/2023), berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.

Dugaan KDRT yang diterima Venna Melinda terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur.

Baca juga: Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kami Menunggu Sikap Jaksa

Saat itu, Venna mengaku mendapat pukulan dari Ferry Irawan hingga hidungnya berdarah.

Beberapa foto yang menampilkan wajah Venna pun beredar di media sosial. Foto tersebut menunjukkan darah yang keluar dari hidung Venna.

Kronologi

Dalam konferensi pers, Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Suharyanto mengungkapkan kronologi KDRT yang dialami ibu Verrel Bramasta terjadi di sebuah kamar hotel di Kota Kediri pada Minggu, 8 Januari 2023.

Berdasarkan keterangan Venna, pendarahan di hidungnya diakibatkan ada tekanan dari Ferry.

Baca juga: Sidang Pembacaan Pleidoi Ferry Irawan Digelar Selasa Pekan Depan

"Kalau dari keterangan korban dia ditekan sama kepalanya terlapor, menekan hidungnya sampai berdarah. Pakai kepala. Ditekan bukan dibenturkan," ujar Suharyanto.

Suharyanto menambahkan, motif Ferry melakukan aksinya tersebut karena dipicu cekcok antara suami istri.

Ferry Irawan ditahan

Untuk memudahkan pemeriksaan, Ferry Irawan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT mulai Senin, 16 Januari 2023.

Ferry ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam di Polda Jawa Timur, Surabaya.

Didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, Ferry sempat membantah telah melakukan KDRT terhadap Venna.

Baca juga: Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ferry Irawan Siap Bacakan Pembelaan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com