Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inara Rusli Laporkan Virgoun dan Tenri Ajeng Atas Dugaan Perzinahan

Kompas.com - 10/05/2023, 21:03 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri penyanyi Virgoun, Inara Rusli, melaporkan Virgoun dan Tenri Ajeng atas dugaan perzinahan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada 6 Mei 2023.

Adapun laporan tersebut terdaftar dalam nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Laporan itu disampaikan oleh kuasa hukum Inara Rusli, Andy Mulia Siregar.

Baca juga: Setelah Gugat Cerai, Kuasa Hukum Sebut Virgoun Ingin Anak Diasuh Bersama

“Kami telah berdiskusi bersama tim, termasuk Mbak Inara terkait langkah-langkah hukum yang akan kami lakukan. Pada tanggal 6 Mei 2023 telah melakukan langkah hukum baik pidana ke Polda Metro Jaya,” kata Andy Mulia saat ditemui di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2023).

“Hari ini aku ingin membacakan surat laporan polisi dengan terlapor Virgoun dan saudari TAA,” timpal Inara Rusli.

Andy Mulia menyebut laporan itu dibuat merujuk terhadap surat pernyataan yang pernah dibuat Virgoun.

Baca juga: Kuasa Hukum Virgoun Pelajari Somasi dari Tenri Ajeng

“Laporan polisi ini dilayangkan Mba Inara terkait surat pernyataan yang pernah dibuat Virgoun. Di mana di surat itu ada 4,” kata Andy Mulia.

“Kalau mengulangi perbuatannya, maka Virgoun akan menceraikan Mbak Inara dan sudah dilakukan. Kedua, kalau mengulangi permbuatannya dia bersedia dilaporkan karena melanggar pasal perzinahan,” tambah Andy.

Sementara laporan terhadap Tenri karena kekecewaan Inara.

Baca juga: Kuasa Hukum Virgoun Datang ke Polda Metro Jaya, Cek Laporan Tenri Ajeng

“Tentang kesungguhan dari Inara untuk melakukan upaya hukum jadi kami sesalkan apa yang dilakukan TAA di polda. Begitu menyesalnya, kecewa, itu bermula dari itu. Klien kami sudah minta maaf, menanggapi somasi kok masih di-uyo (diserang),” tutur Aulia Taswin, tim kuasa hukum Inara.

Inara melaporkan Virgoun dan Tenri Ajeng atas pasal 284 tentang dugaan Tindak Pidana Perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946.

Sebelumnya, pihak Tenri Ajeng telah melaporkan akun media sosial milik Inara Rusli ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com