JAKARTA, KOMPAS.com - Aktris Korea Selatan Kim Sae Ron didenda 20 juta Won (setara Rp 227 juta) atas kasus driving under influence (DUI).
Rabu (5/4/2023), Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengumumkan putusan dalam kasus pelanggaran Undang Undang Lalu Lintas Jalan yang menjerat Kim Sae Ron.
Setelah mengakui semua dakwaan termasuk mengemudi di bawah pengaruh alkohol pada sidang pertamanya pada 8 Maret 2023, Kim Sae Ron menghadapi denda tersebut.
Baca juga: Mengaku Alami Kesulitan Keuangan, Kim Sae Ron Justru Terlihat Bermain Poker
Kim Sae Ron menolak pertanyaan apa pun dari pers setempat saat menghadiri sidang di pengadilan pagi ini.
Sebagai informasi, Kim Sae Ron ditangkap pada bulan Mei 2022 setelah menabrak trafo di pinggir jalan di Gangnam-gu, Cheongdam-dong dengan mobilnya.
Perempuan berusia 22 tahun itu kemudian melarikan diri dari tempat kejadian.
Baca juga: Jalani Sidang Perdana Atas Kasus DUI, Kim Sae Ron Minta Keringanan Hukum
Pada saat penangkapan, polisi menemukan bahwa kandungan alkohol dalam darahnya (BAC) sekitar 0,2 persen.
Sejak kasus ini muncul, Kim Sae Ron menepi dari dunia keartisan. Banyak yang meyakini kariernya tamat.
Ia juga disebut bekerja paruh waktu di sebuah kafe.
Baca juga: Kim Sae Ron Akan Jalani Sidang Kasus DUI
Kim Sae Ron sempat meminta keringanan hukum jelang sidang perdananya atas dasar ia tulang punggung keluarga.
Namun kabar terbaru yang dibagikan Dispatch, Selasa (4/4/2023), Kim Sae Ron yang mengaku kesulitan ekonomi justru terciduk bermain poker.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.