Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerry Aurum Mantan Suami Denada Bebas dari Penjara Usai Terjerat Kasus Narkoba

Kompas.com - 30/03/2023, 15:59 WIB
Ady Prawira Riandi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan suami Denada, Jerry Aurum, akhirnya menghirup udara bebas setelah divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Lewat akun Instagram-nya, Jerry Aurum membagikan foto dia sudah kembali beraktivitas di pusat kebugaran.

"Setelah 4 tahun. Kembali dan merasa hidup," tulis Jerry dikutip Kompas.com dari Instagram-nya, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: Denada Cerita soal Tutupi Wajah Anak, Jerry Aurum Dipenjara hingga Belajar Keikhlasan

Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Jakarta Barat menangkap Jerry Aurum terkait penyalahgunaan narkoba berawal dari laporan masyarakat.

Polisi menangkap Jerry di kediamannya di kawasan Tangerang, Banten, pada 19 Juni 2019.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa dua plastik berisi narkotika jenis tembakau gorila dengan masing-masing berat 1,31 gram dan 58,26 gram, 18 butir ekstasi, dan 1 plastik besar berisi ganja seberat 10,04 gram.

Baca juga: Cara Unik Denada Ceritakan Jerry Aurum Dipenjara kepada Anak

Dalam persidangan, Jerry Aurum dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah melakukan pembelaan, majelis hakim telah memutus Jerry terbukti bersalah memiliki narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Jerry juga dinyatakan terbukti bersalah memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

Maka dari itu, majelis hakim menjantuhkan vonis pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Baca juga: Denada Sebut Mantan Suaminya, Jerry Aurum Tetap Bantu Biaya Pengobatan Aisyah

Putusan majelis hakim terdaftar dengan Nomor 1650/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Brt pada 24 Februari 2020.

Merasa tidak puas dengan hasil putusan hakim, Jerry mengajukan banding atas vonis hakim 11 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Namun upaya banding itu ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 128/PID.SUS/2020/PT.DKI menyebutkan Jerry menerima pidana sesuai vonisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Jerry Aurum (@jerryaurum)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com