JAKARTA, KOMPAS.com - Aktris Kim Tae Hee, melalui agensinya, membantah kabar yang menyebutkan dia mengemplang atau menggelapkan pajak.
Pada Rabu (1/3/2023), sebuah media memberitakan bahwa Layanan Pajak Nasional melakukan audit pajak khusus terhadap Kim Tae Hee dan mantan agensinya Lua Entertainment pada tahun 2021.
Menurut media tersebut keduanya didenda ratusan juta won dalam pajak tambahan.
Agensi Kim Tae Hee, Story J Company, membantah artisnya menggelapkan pajak serta menjelaskan situasi terkait pajak tambahan yang telah dibayarkan oleh Kim Tae Hee.
Baca juga: Muncul Gosip Rain Selingkuh dari Kim Tae Hee, Agensi Ambil Tidakan Tegas
Menurut Story J Company, Kim Tae Hee rutin membayar pajak setiap tahun.
Situasi dalam pajak tambahan itu adalah ketika keterlambatan biaya model iklan yang harus dibayar oleh klien sekitar waktu kontrak Kim Tae Hee dengan Lua Entertainment berakhir.
"Karena itu adalah kontrak model iklan, biayanya disetorkan ke agensi sebelumnya. Menyusul berakhirnya kontrak dengan agensi, biaya tersebut kemudian disetorkan ke rekening pribadi Kim Tae Hee," jelas Story J Company, dikutip dari Soompi.
Baca juga: Kim Tae Hee Berdonasi Rp 2,2 Miliar untuk Korban Kebakaran Hutan
Story J Company mengatakan, Lua Entertainment dan Kim Tae Hee telah melaporkan dan membayar pajak penghasilan mereka dengan jujur.
"Namun, mantan agensinya mengungkapkan pendapat bahwa itu harus dilihat sebagai pendapatan pribadi Kim Tae Hee, bukan sebagai pendapatan bisnis agensi sebelumnya, itulah sebabnya Kim Tae Hee membayar pajak tambahan," lanjut Story J Company.
Di akhir pernyataan, Story J Company menegaskan, istri penyanyi Rain itu tidak mengemplang pajak.
Baca juga: Uee Akui Iri pada Rain dan Kim Tae Hee Gara-gara Truk Kopi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.