KOMPAS.com - Majelis hakim memvonis bebas mantan CEO YG Entertainment, Yang Hyun Suk, pada sidang pertamanya.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam persidangan pertama yang digelar Divisi Perjanjian Pidana ke-23 Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada 22 Desember 2022.
Yang Hyun Suk sebelumnya dituduh melanggar Undang-Undang tentang Hukuman Berat untuk Kejahatan Khusus (ancaman pembalasan, dll) karena menutupi kasus penyalahgunaan narkoba mantan member boy group iKON, B.I.
Baca juga: Yang Hyun Suk Dituntut 3 Tahun Penjara atas Dugaan Pengancaman terhadap Han Seo Hee
“Tidak ada cukup bukti untuk menyimpulkan bahwa terdakwa mengancam korban dengan memberi tahu korban tentang kerugian khusus dan langsung,” ujar majelis hakim dalam persidangan dilansir Soompi, Kamis (22/12/2022).
Yang Hyun Suk membantah tuduhan mencoba menutupi skandal narkoba B.I dalam persidangannya pada 2021.
Hyun Suk menyatakan bahwa dia tidak pernah mengancam atau memaksa pelapor untuk membuat pernyataan palsu.
Baca juga: Adik Yang Hyun Suk, Yang Min Suk, Kembali Jadi CEO YG Entertainment
Terbaru pihak kejaksaan menuntut hukuman tiga tahun penjara untuk Yang Hyun Suk atas keterlibatannya dalam kasus narkoba B.I.
Sebelumnya, Yang Hyun Suk diselidiki karena dicurigai berusaha menutupi kontroversi narkoba artisnya dengan uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.