Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Cerai, Roro Fitria Dapatkan Hak Asuh, Andre Irawan Pertimbangkan Banding

Kompas.com - 07/12/2022, 07:51 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Roro Fitria pada September 2022 resmi menggugat cerai Andre Irawan ketika rumah tangganya belum genap setahun.

Bahkan, beberapa hari sebelum melayangkan gugatan, Roro Fitria baru saja dikaruniai anak pertama dari Andre Irawan.

Baca juga: Cerai dari Roro Fitria, Andre Irawan Diwajibkan Bayar Nafkah Rp 40 Juta

Keduanya sepakat untuk bercerai meski banyak orang yang bertanya-tanya mengapa mereka memutuskan untuk berpisah.

Resmi cerai

Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan meresmikan perceraian antara Roro Fitria dan Andre Irawan.

Hal tersebut tertuang dalam putusan majelis hakim PA Jakarta Selatan yang dibacakan Hakim Ketua Ahmad Yani dalam sidang cerai yang digelar secara terbuka.

Baca juga: Andre Irawan Pertimbangkan Banding Putusan Cerainya dengan Roro Fitria

"Mengadili, satu, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Kedua, menjatuhkan talak satu Ba'in Sughra pada tergugat, Andre Irawan terhadap penggugat, Roro Fitria," ucap Ahmad Yani dalam persidangan pada Selasa (6/11/2022).

40 juta

Dalam putusan cerai tersebut, terungkap nafkah iddah dan mut'ah yang wajib dibayar Andre Irawan kepada Roro Fitria.

"Menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat berupa nafkah iddah sejumlah Rp 15 juta dan mut'ah berupa uang sejumlah Rp 25 juta," ucap Ahmad Yani.

Andre Irawan saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa (6/12/2022). KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI Andre Irawan saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa (6/12/2022).
Hak asuh anak

Bersamaan dengan putusan ini, majelis hakim PA Jakarta Selatan memberikan hak asuh anak jatuh kepada Roro Fitria.

Baca juga: Roro Fitria dan Andre Irawan Resmi Cerai

Oleh karena itu, Andre Irawan diperintahkan untuk memberikan nafkah hadhanah sebesar Rp 5 juta setiap bulan yang diberikan melalui Roro Fitria.

"Sampai anak tersebut dewasa atau mandiri, sekurang-kurangnya berumur 21 tahun. (Biaya nafkah hadhanah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan menaikkan 10 persen setiap tahunnya," tegas Ahmad Yani.

Pertimbangkan banding

Andre Irawan melalui kuasa hukumnya, Wiryahadi Purwanto, menegaskan bahwa pihaknya mempertimbangkan untuk banding soal putusan cerai dengan Roro Fitria.

Sebab, Andre Irawan merasa keberatan dengan beberapa poin putusan cerainya dengan Roro Fitria itu.

Baca juga: Roro Fitria Dapatkan Hak Asuh Anak dari Andre Irawan

"Itu juga nanti akan dipertimbangkan, kita kan ada batas waktu 14 hari untuk mempertimbangkan keputusan itu," ucap Wiryahadi saat ditemui usai pembacaan putusan cerai.

Sementara itu, Andre Irawan mengatakan untuk nafkah hadhanah kepada anaknya tidak perlu lagi dipertanyakan.

"Kalau nafkah setiap bulan sih memang kewajiban saya ya, pasti kita akan berikan. Malah, kalau kita orangtua ada rezeki lebih, pasti kita kasih lebih," tegas Andre Irawan dalam kesempatan yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com