JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah membacakan putusan cerai antara Roro Fitria dan Andre Irawan.
Dalam putusan cerai yang dibacakan Hakim Ketua Ahmad Yani ini, terungkap nafkah iddah dan mut'ah yang wajib dibayar Andre Irawan kepada Roro Fitria.
"Menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat berupa nafkah iddah sejumlah Rp 15 juta dan mut'ah berupa uang sejumlah Rp 25 juta," ucap Ahmad Yani dalam sidang di PA Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Andre Irawan Pertimbangkan Banding Putusan Cerainya dengan Roro Fitria
Bersamaan dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Andre Irawan untuk memberikan nafkah hadhanah sebesar Rp 5 juta setiap bulan yang diberikan melalui Roro Fitria.
"Sampai anak tersebut dewasa atau mandiri, sekurang-kurangnya berumur 21 tahun. (Biaya nafkah hadhanah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan menaikkan 10 persen setiap tahunnya," tegas Ahmad Yani.
Sebagai informasi, gugatan Roro Fitria terhadap Andre Irawan terdaftar dengan nomor perkara 3468/Pdt.G/2022/PAJS.
Baca juga: Roro Fitria dan Andre Irawan Resmi Cerai
Dalam gugatan tersebut terlihat Roro Fitria sebagai penggugat dan Andre Irawan sebagai tergugat.
Sementara itu, Andre Irawan merasa tidak ada konflik rumah tangga dengan Roro.
Ia juga membantah melakukan kekerasan.
Roro Fitria dan Andre Irawan menikah pada 21 Desember 2021.
Pasangan itu sudah dikaruniai seorang anak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.