Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewi Perssik dan Ibunya Hadiri Mediasi dengan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Kompas.com - 29/11/2022, 17:33 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pedangdut Dewi Perssik bersama ibunya, Sri Muna menghadiri panggilan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

Mereka datang untuk bertemu dengan Winarsih, tersangka kasus pencemaran nama baik Dewi Perssik.

Kuasa hukum Dewi Perssik (Depe), Sandy Arifin menyebut kliennya datang untuk menghadiri mediasi sesuai undangan polisi.

"Hari ini Mbak Depe datang ke sini rencana untuk mediasi ya, tetapi hasilnya seperti apa kita enggak tahu. Yang jelas sebagai warga negara, Mbak Depe diajak untuk bermusyawarah. Nanti tergantung hasilnya seperti apa. Yang jelas itikad baik saja, Mbak Depe sama Ibu ke sini," ujar Sandy saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa.

Baca juga: Tersangka Pencemaran Nama Baik Ingin Damai dengan Dewi Perssik

Sementara, Dewi Perssik mengapresiasi kinerja pihak kepolisian atas kasus yang dilaporkannya.

"Intinya saya diundang oleh Polres Jaksel. Alhamdulillah, baru kali ini saya dapat kesempatan sebagai warga negara yang baik. Alhamdulillah proses hukum sudah berjalan dengan lancar dan sudah menjadi tersangka. Alhamdulilah pihak kepolisian yang sudah memproses kasus ini, sebagai warga negara yang baik kami diundang kembali kami tetep harus hadir," ucap Depe.

"Kalau dibilang mediasi, saya enggak tahu mediasi kayak gimana, saya hanya mau tahu seperti apa dan gimana. Saya diundang bersama ibu saya," lanjutnya.

Sebelum Dewi Perssik tiba, Winarsih juga telah datang didampingi oleh kuasa hukumnya, Stervins Mok.

Baca juga: Penghina Dewi Perssik Hadiri Pemeriksaan Tambahan terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sebagai informasi, Dewi Perssik melaporkan tiga akun Instagram atas kasus dugaan pencemaran nama baik di Polres Metro Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Pedangdut yang akrab disapa Depe itu tak terima lantaran dituding sebagai pelacur hingga mandul.

Di lain kasus, Depe sebelumnya juga telah melaporkan sejumlah akun media sosial di Polres Metro Depok, Jumat (18/11/2022), atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2739/XI/2022/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com