Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/11/2022, 19:47 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa Ayu Thalia, Pitra Romadoni, buka suara usai kliennya dituntut 7 bulan penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan putra Basuki Tjahja Purnama, Nicholas Sean.

Tuntutan itu diketahui dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (24/11/2022).

Pihak Ayu menilai tuntutan jaksa sepenuhnya keliru.

Baca juga: Dituntut 7 Bulan Penjara, Ayu Thalia Siap Ajukan Pleidoi

"Secara singkat kami gambarkan bahwa tuntutan jaksa keliru," kata Pitra Romadoni saat ditemui usai persidangan.

Sementara Ayu Thalia menyerahkan semua perkara hukumnya kepada kuasa hukum dan majelis hakim.

"Saya serahkan kepada majelis hakim dan kuasa hukum saya," ucap Ayu singkat.

"Nanti di pleidoi akan kami tuangkan semuanya," sambung Pitra.

Baca juga: Ayu Thalia Dituntut 7 Bulan Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean

Lebih jauh, Pitra Romadoni menilai tuntutan jaksa terhadap kliennya sah-sah saja.

Akan tetapi, pihaknya tetap menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi yang akan dibacakan di muka persidangan pada 1 Desember 2022.

"Tuntutan itu tentu akan kami tanggapi juga. Ini kan sudah meruncing ke satu pasal, yakni Pasal 311. Yang Pasal 310 sudah gugur. Minggu depan kami akan ajukan pleidoi, pleidoi kami sudah siap sebenarnya. Tinggal nanti kita akan masukan tuntutan," ujar Pitra.

Baca juga: Ayu Thalia Dituntut 7 Bulan Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean

Diketahui, menurut pertimbangan jaksa, Ayu Thalia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 311 KUHP Pidana. Dengan demikian, dakwaan Pasal 310 ayat 1 KUHP Pidana telah gugur.

Kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Saat itu, Ayu Thalia mengaku dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Baca juga: Hari Ini, Ayu Thalia Jalani Sidang Tuntutan atas Kasus Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean

Di Instagram Story, Ayu Thalia memamerkan lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan diduga akibat perbuatan Sean.

Ayu mengadakan konferensi pers berkali-kali dan muncul di televisi guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Nicholas Sean.

Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan.

Baca juga: Berkasus dengan Nicholas Sean, Ayu Thalia: Capek, Ini Sudah Jalan Setahun...

Nicholas Sean akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.

Sedangkan laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini diproses di persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com