Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Perintahkan Barang Bukti dari Kasus Indra Kenz Dirampas untuk Negara

Kompas.com - 14/11/2022, 18:27 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memerintahkan merampas sejumlah barang bukti untuk negara dari kasus penipuan binary option Binomo dengan terdakwa Indra Kenz.

Perampasan sejumlah barang bukti tersebut tertuang dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim PN Tangerang pada Senin (14/11/2022).

“Barang bukti nomor urut 220 sampai dengan barang bukti nomor urut 258 dirampas untuk negara,” ucap hakim ketua Rahman Rajagukguk seperti dikutip Kompas.com dari siaran langsung KOMPASTV.

Baca juga: Indra Kenz Tertunduk Lesu dan Batuk Berulang Selama Dengarkan Putusan Hakim

Ini merupakan salah satu dari tiga perintah majelis hakim dalam putusan tersebut.

Di sisi lain, majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Rahman mengatakan, vonis penjara selama 10 tahun tersebut dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani Indra Kenz.

“(Untuk denda Rp 5 miliar) dengan ketentuan apabila tidak denda tersebut tidak terbayar, diganti dengan kurungan penjara selama 10 bulan,” ucap Rahman.

Baca juga: Vonis 10 Tahun Penjara Indra Kenz Lebih Rendah dari Tuntutan

Dalam sidang pembacaan vonis ini, majelis hakim juga membebankan terhadap Indra Kenz dengan biaya perkara senilai Rp 5.000.

Atas putusan ini, Rahman berujar, masing-masih pihak, yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau terdakwa, mengajukan upaya banding apabila tidak menerima vonis tersebut.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Indra Kenz 15 tahun penjara dipotong masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani.

Baca juga: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

JPU juga meminta Indra Kenz membayar denda Rp 10 miliar subsider 12 bulan kurangan penjara.

Indra Kenz dituntut dengan Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Indra dituntut dengan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Pengunjung Sidang Putusan Kasus Binomo Indra Kenz Dibatasi untuk Antisipasi Keributan

Korban yang mengalami kerugian berjumlah setidaknya 144 orang, dengan nilai kerugian sebesar Rp 83.365.707.894 (Rp 83,36 miliar).

Kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM tanggal 3 Februari 2022.

Sebanyak 8 korban saat itu melaporkan pemilik dan sejumlah afiliator aplikasi Binomo, termasuk Indra Kenz, terkait dugaan penipuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com