Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Korban Dugaan Investasi Bodong Net89: Mario Teguh Diduga Jadi Founder Billions Group

Kompas.com - 26/10/2022, 17:08 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Motivator Mario Teguh diduga terlibat dalam kasus dugaan investasi bodong berkedok multi level marketing (MLM) yang bernama robot trading Net89.

Kuasa hukum korban, Zainul Arifin mengatakan, Mario Teguh diduga menjadi founder Billions Group, nama salah satu grup di bawah payung Net89.

"Leader ini kan ada (leader) Topaz Grup Autosultan dan segala macam. Ini juga ada Billions Group yang founder-nya Mario Teguh. Ada juga Group Podosugi," ungkap Zainul saat ditemui di Bareskrim Polri pada Rabu (26/10/2022).

"Nah, itu yang berkait dengan di bawah-bawahnya. Mereka pasti punya peran. Ini kan terkait dengan skema Ponzi ya," tutur Zainul melanjutkan.

Baca juga: Kasus Dugaan Investasi Bodong Net89 Libatkan Atta hingga Kevin Aprilio, Korban Capai 230 Orang dengan Kerugian Rp 2,8 Miliar

Saat ditanya lebih lanjut apakah Mario Teguh termasuk salah satu yang memasarkan Net89 dan Billions Group, Zainul membenarkannya.

"Iya, itu jelas. Di video YouTube sudah kita download, Instagram, sudah kita masukkan ke CDR, itu sudah kita serahkan sebagai bukti eletronik," ucap Zainul Arifin.

Adapun Muhamad Zainul Arifin melaporkan 134 orang ke Bareskrim Mabes Polri pada 26 Oktober 2022 atas kasus dugaan investasi bodong berkedok MLM yang bernama Net89.

Lima dari 134 orang yang dilaporkan Zainul ini merupakan figur publik Tanah Air, yaitu Atta Halilintar, Mario Teguh, Kevin Aprilio, Taqy Malik hingga Adri Prakarsa.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI atas nama Muhamad Zainul Arifin.

Baca juga: Peran Atta Halilintar hingga Kevin Aprilio dalam Kasus Dugaan Investasi Bodong Net89

Kelima figur publik tersebut disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ada juga Pasal Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Selain kelima figur publik tersebut, 129 orang ini termasuk beberapa korporasi berbadan hukum yang dilaporkan atas kasus ini.

Menurut data dari Zainul, ditaksir ada 230 korban yang mengalami total kerugian hingga Rp 28 miliar atas kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89 ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com