Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lesti Kejora Cabut Laporan, Rizky Billar Nonaktifkan Akun Instagram

Kompas.com - 14/10/2022, 14:48 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Rizky Billar diduga menonaktifkan akun Instagram-nya sementara waktu.

Menurut penelusuran Kompas.com, akun Instagram Rizky Billar @rizkybillar tidak terlihat memiliki jumlah unggahan, pengikut, maupun mengikuti.

Terlihat juga dalam akun Instagram tersebut bertuliskan "user not found".

Baca juga: Laporan KDRT Dicabut, Rizky Billar Janji Jaga Lesti Kejora

Akun Instagram Rizky Billar terlihat nonaktif setelah istrinya, Lesti Kejora, mencabut laporan polisi atas kasus dugaan KDRT.

"Saya memutuskan mencabut laporan terhadap suami saya," kata Lesti di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).

Lesti menyebut alasannya karena anak.

"Alasannya... anak saya karena mau bagaimana pun, suami saya bapak dari anak saya," kata Lesti.

Artis peran Rizky Billar diduga menonaktifkan akun Instagram-nya sementara waktu.Instagram/rizky billar Artis peran Rizky Billar diduga menonaktifkan akun Instagram-nya sementara waktu.
Baca juga: Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Lesti Kejora: Saya Tidak Memutuskannya Sendiri...

Meski begitu, Rizky Billar hingga saat ini masih ditahan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan karena restorative justice belum terealisasikan.

Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.

Dalam laporan Lesti ke polisi, disebutkan KDRT terjadi dua kali pada Rabu. Rizky Billar juga disebut selingkuh sehingga pertengkaran terjadi.

Baca juga: Kata Polisi soal Nasib Rizky Billar Setelah Lesti Kejora Cabut Laporan

Akibat kekerasan yang dilakukan Billar, Lesti mengalami sakit pada bagian leher dan tubuhnya sehingga dirawat di rumah sakit.

Rizky Billar kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT usai diperiksa pada Rabu (12/10/2022).

Polisi menyebut sudah memiliki minimal dua alat bukti, yaitu keterangan saksi-saksi hingga hasil visum Lesti.

Baca juga: Lesti Kejora Percaya Janji Rizky Billar Tak Akan Lakukan KDRT Lagi

Rizky Billar dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Pada Kamis (13/10/2022), polisi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar.

Namun, pada Kamis malam, pihak kuasa hukum Billar menyebut Lesti Kejora telah mencabut laporannya.

Mereka menyebut Rizky Billar dan Lesti telah berdamai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com