Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lesti: Rizky Billar Sudah Minta Maaf kepada Saya, Khususnya Orangtua Saya

Kompas.com - 14/10/2022, 11:06 WIB
Revi C. Rantung,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Lesti Kejora akhirnya mencabut laporannya terhadap sang suami, Rizky Billar, terkait kasus dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT).

Lesti dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan membeberkan alasan mencabut laporan terhadap Rizky Billar.

“Alasannya anak saya, karena mau bagaimanapun suami saya bapak dari anak saya,” kata Lesti didampingi keluarga dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Jumat (14/10/2022).

Baca juga: Lesti Kejora Cabut Laporan, Ada Perjanjian dengan Rizky Billar

Lesti menegaskan bahwa Rizky Billar telah mengakui perbuatannya serta meminta maaf kepada keluarganya.

“Dan beliau (Rizky Billar) alhamdulillah sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada saya, dan keluarga khususnya kepada orangtua saya, bapak saya,” tutur Lesti lagi.

Lesti berharap dengan adanya pencabutan laporan tersebut, ulah suaminya tak akan diulangi.

Baca juga: Lesti Kejora: Saya Putuskan Cabut Laporan terhadap Rizky Billar

“Insya allah harapannya mudah-mudahan tidak akan pernah terulang lagi,” ungkap Lesti.

“Beliau sangat berjanji tidak akan pernah mengulangi lagi. Bahkan sudah tertuang di perjanjian,” tambah Lesti.

Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.

Dalam laporan Lesti ke polisi, disebutkan KDRT terjadi dua kali pada Rabu. Rizky Billar juga disebut selingkuh sehingga pertengkaran terjadi.

Baca juga: Hari Ini, Lesti Kejora Akan Buka Suara Terkait KDRT Rizky Billar

Akibat kekerasan yang dilakukan Billar, Lesti mengalami sakit di bagian leher dan tubuhnya sehingga dirawat di rumah sakit.

Rizky Billar kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT usai diperiksa pada Rabu (12/10/2022).

Polisi menyebut sudah memiliki minimal dua alat bukti, yaitu keterangan saksi-saksi hingga hasil visum Lesti.

Rizky Billar dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Pada Kamis (13/10/2022), polisi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar.

Namun, pada Kamis malam, pihak kuasa hukum Billar menyebut Lesti Kejora telah mencabut laporannya.

Mereka menyebut Rizky Billar dan Lesti telah berdamai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com