Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lesti Cabut Laporan, Polisi Masih Lakukan Penahanan terhadap Rizky Billar

Kompas.com - 14/10/2022, 07:20 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu, memastikan bahwa Lesti Kejora sudah mencabut laporan kasus KDRT terhadap kliennya pada Kamis (13/10/2022).

Philipus Sitepu menekankan, Rizky Billar dan Lesti Kejora sudah berdamai dengan menandatangani surat perdamaian.

"Kemudian, kami sudah memohonkan agar diadakan restorative justice terhadap perkara Rizky Billar dan Lesti," kata Philipus Sitepu di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022) dini hari.

Baca juga: Pilih Berdamai, Lesti Kejora Nangis Peluk Rizky Billar hingga Cabut Laporan

"Mengingat keduanya sudah saling memaafkan dan keduanya ingin membina hubungan yang lebih baik lagi, dan sudah sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke jenjang yang lebih jauh," tutur Philipus Sitepu melanjutkan.

Untuk penerapan restorative justice, Philipus Sitepu mengatakan bahwa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan belum mengaplikasikannya.

"Hari ini kami sampaikan perdamaian kami, namun besok (Jumat) baru akan digelar untuk di-restorative justice," ujar Philipus Sitepu.

Baca juga: Hotma Sitompoel: Lesti Kejora Menangis Telepon Kapolres Minta Rizky Billar Tidak Ditahan

Kendati demikian, Philipus Sitepu menyayangkan dengan keputusan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang baru akan memfasilitasi restorative justice pada Jumat ini.

Oleh karena itu, Rizky Billar walau sudah berdamai dan laporan dicabut oleh Lesti Kejora, yang bersangkutan masih menjalani penahanan sebagai tersangka kasus KDRT.

"Jadi itu yang kita sayangkan, yang kita sayangkan sebenarnya kita tadi sudah sampaikan ke pihak kepolisian. Apabila hari ini berdamai, harusnya restorative justice sudah berlaku sejak hari ini dan Rizky Billar harusnya bisa dikeluarkan hari ini," ucap Philipus Sitepu.

Baca juga: Klarifikasi Inul Daratista Usai Dianggap Menormalisasi KDRT Rizky Billar dan Lesti Kejora

"Tapi dari pihak kepolisian menyampaikan, baru akan digelar perkara besok (Jumat) hari untuk restorative justice Padahal, sudah ada perdamaian. Itu yang kami sangat sayangkan," kata Philipus Sitepu lagi.

Sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.

Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Baca juga: Surat Damai Diperlihatkan, Rizky Billar dan Lesti Saling Memaafkan dan Ingin Bina Rumah Tangga Lagi

Dalam laporannya, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Menurut dokumen yang diterima Kompas.com, KDRT tersebut terjadi pada Rabu sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB.

Kejadian itu berawal dari Rizky Billar yang ketahuan selingkuh di belakang Lesti. Lesti kemudian meminta pulang ke rumah orangtuanya.

Saat itulah Billar merasa emosi dan melakukan kekerasan terhadap Lesti berulang kali.

Akibat kekerasan yang dilakukan Billar, Lesti mengalami sakit di bagian leher, tangan, dan tubuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com