Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Korban Dugaan Penipuan Rp 10 Miliar, Jessica Iskandar Minta Tolong Jokowi

Kompas.com - 14/09/2022, 15:46 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Jessica Iskandar menjelaskan kabar terkini terkait laporannya terhadap Steffanus Budianto atas dugaan penipuan hingga Rp 10 miliar.

Melalui Instagram story-nya @inijedar, Jessica Iskandar terus berusaha meminta keadilan.

Bahkan dia tak segan mencolek akun Instagram Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Langkah Jessica Iskandar Laporkan Penyidik Polda Bali ke Propam Polri

Saat ini laporan atau pengaduan kami sudah naik ke Bareskrim Mabes Polri,” tulis Jessica Iskandar dikutip Kompas.com, Rabu (14/9/2022).

Tim kuasa sudah menghadap! Mari kita perjuangkan keadilan di negeri ini. Semoga terlapor bisa cepat tertangkap. Agar pelaku-pelaku kriminal bisa jera. Bantu kami Pak @listyosigitprabowo dan Pak Presiden @jokowi,” tambah Jessica Iskandar.

Sebelumnya kuasa hukum Jessica, Mariono, menyebut bahwa Steffanus Budianto sudah dipanggil penyidik Polda Metro Jaya.

Baca juga: Jessica Iskandar Minta Polisi Panggil Paksa Terlapor Dugaan Penipuan Rp 10 Miliar

“Informasi yang kami dapat, terlapor sudah dipanggil satu kali oleh Polda Metro Jaya," kata Mariono baru-baru ini.

Mariono berharap agar kepolisian kembali memanggil terlapor. Namun, jika terlapor tidak kooperatif bisa dijemput secara paksa.

“Demi menjamin kepastian hukum klien kami dan hak konstitusional klien kami, agar dilakukan pemanggilan secara paksa ke depannya," tambah Mariono.

Baca juga: Jessica Iskandar Jelaskan Kronologi Mobilnya Disita

Diberitakan sebelumnya, Jessica Iskandar melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan 11 mobil ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.

Belasan mobil yang diduga digelapkan Steffanus itu adalah 5 unit Alphard, 2 unit Porsche, 1 unit Mercedes Benz S Class, 1 unit Hummer, 1 unit Land Cruiser, dan 1 unit Mini Cooper.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com