Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Jessica Iskandar Laporkan Penyidik Polda Bali ke Propam Polri

Kompas.com - 13/09/2022, 09:52 WIB
Revi C. Rantung,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Jessica Iskandar dan suaminya, Vincent Verhaag, serta kuasa hukumnya Rolland E Potu menyambangai Divisi Propam Polri di Jakarta pada Senin (12/9/2022).

Adapun kedatangan Jessica Iskandar bersama kuasa hukumnya untuk membuat laporan terkait kasus soal mobil.

Baca juga: Jessica Iskandar Minta Polisi Panggil Paksa Terlapor Dugaan Penipuan Rp 10 Miliar

Kompas.com merangkum perihal pelaporan tersebut sebagai berikut.

1. Laporkan penyidik Polda Bali

Rolland E Potu menjelaskan bahwa kedatangan kliennya, Jessica Iskandar, untuk melaporkan salah seorang penyidik Polda Bali.

Laporan tersebut merupakan buntut penyitaan mobil pemain film Dealova yang dilakukan oleh oknum polisi terkait dugaan ketidakprofesionalan dan arogansi.

Baca juga: Jessica Iskandar Jelaskan Kronologi Mobilnya Disita

Sebelumnya Jessica Iskandar dilaporkan seseorang yang tak disebutkan identitasnya.

"Kami telah mengadukan di Divpropam Polri terkait sikap tidak profesional dan arogansi penyidik Ditreskrimum Polda Bali berinisial FAA," kata Rolland E Potu usai laporan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin.

2. Kronologi

Rolland menjelaskan kronologi mengenai penyitaan mobil milik Jessica Iskandar. Yang mana saat itu pihak penyidik datang ke kediaman Jessica Iskandar untuk mengamankan mobil tersebut.

“Pada tanggal 7 Juni, penyidik Ditreskrimum Polda Bali mendatangi rumah klien kami di Denpasar, Bali dengan meminta Toyota Alphard B 73 DAR untuk diamankan bahasanya," ungkap Rolland.

Baca juga: Dengar Anak Terus Bicara Bahasa Inggris, Jessica Iskandar: Kalau Aku Belepetan

Rolland menilai penyitaan tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur. Dan belakangan mobil itu juga dipinjamkan kepada seseorang yang berinisial IKS.

"Di situ kami cuma diberi surat tanda penerimaan dan tidak ada sprinsita (Surat Perintah Penyitaan)," tutur Rolland.

“Harusnya mengambil barang bukti itu didahului sprinsita dan itu dilakukan di rangkaian penyidikan, bukan penyelidikan. Di sini hanya berdasarkan surat perintah lidik," ucap Rolland menambahkan.

3. Suratnya tak digubris

Sebelum mengambil langkah hukum melaporkan oknum polisi tersebut ke Divisi Propam Polri, sebenarnya Jessica Iskandar sudah melayangkan surat ke Polda Bali, tertanggal 22 Agustus 2022.

Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Tudingan Penipuan, Jessica Iskandar Tanggapi Somasi hingga Ayahnya Ikut Stres

Namun surat tersebut tak digubris, sehingga langkah pelaporan ditempuh Jessica Iskandar.

“Tapi kita tunggu dari tujuh hari kita tidak ada tanggapan. Sehingga tanggal 1 September, kami menerbitkan pengaduaan Divpropam Mabes Polri tanggal 8 September,” tutur Rolland.

4. Minta keadilan

Maka dari itu, Rolland berharap dengan laporan tersebut adanya keadilan untuk kliennya.

“Kami memohon adanya due process of law. Penegakan hukum harus adil dan tidak memihak," kata Rolland.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com