Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/09/2022, 18:10 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gitaris band Geisha, Roby Satria, siap menjalani hukuman 2 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Vonis 2 tahun penjara dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (5/9/2022).

Kuasa hukum Roby, Rustandi Senjaya, mengatakan permohonan Roby untuk menjalani rehabilitasi pun telah ditolak.

"Kemarin kita waktu di Polres, kita sudah ajukan rehabilitasi di Polres Jakarta Selatan, tapi ditolak," kata Rustandi saat ditemui wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin.

Baca juga: Divonis 2 Tahun Penjara, Roby Geisha Pasrah dan Enggan Ajukan Banding

Rustandi mengaku tidak mengetahui penyebab permohonan rehabilitasi Roby ditolak.

"Kami juga kurang paham, karena itu dari Jaksel. Kami tidak bisa intervensi," ucap Rustandi.

Terkait kebutuhan penyembuhan Roby, Rustandi akan berkoordinasi dengan pengurus Lapas Cipinang tempat Roby ditahan.

"Pengobatan nanti mungkin kami akan berkoordinasi dengan pihak rutan untuk pengajuan rehablitasi di rutan," ujar Rustandi.

Baca juga: Roby Geisha Divonis 2 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba

Roby terbukti bersalah dalam perkara kepemilikan dan penggunaan narkoba jenis ganja.

Roby pasrah atas putusan tersebut dan enggan mengajukan upaya banding.

"Kami menerima (vonis tersebut) dan Roby sudah mengatakan bahwa dia juga menerima," ungkap Rustandi.

Roby Geisha dan asistennya berinisial AJR ditangkap terkait kasus narkoba saat berada di studio musik di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada 19 Maret 2022.

Baca juga: Kuasa Hukum: Sayang Kalau Roby Geisha Bukan Direhabilitasi, tapi Dipenjara

Dalam pengembangan penyelidikan, polisi menemukan barang bukti lain berupa satu paket ganja seberat 8 gram dan satu linting ganja bekas pakai Roby Geisha di studio musik tersebut.

Kepada penyidik, Roby Geisha mengaku bahwa ia mengonsumsi ganja karena memiliki beban pikiran yang berat dan ia berusaha mengalihkannya.

Sedangkan ganja tersebut didapatkan Roby Geisha setelah melakukan pemesanan beberapa kali melalui AJR.

Roby Geisha terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com