Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Sayang Kalau Roby Geisha Bukan Direhabilitasi, tapi Dipenjara

Kompas.com - 24/03/2022, 13:11 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

 JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Roby Geisha, Daniel Sinaga mengungkapkan alasan kliennya mengajukan permohonan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.

Daniel berujar, pemilik nama lahir Roby Satria itu hanya ingin sembuh dari ketergantungan karena sudah tiga kali terjerat atas kasus yang sama.

“Permintaan asesmen yang jelas adalah Roby yang menginginkan. Kepada kami, ia ingin sembuh, ingin sembuh, dan sembuh,” kata Daniel saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2022).

Selain ingin sembuh, kuasa hukum Roby yang lain, Rustandi Senjaya menilai kliennya memiliki talenta sebagai seorang musisi dalam mewarnai industri musik Tanah Air.

Baca juga: Penjelasan Polisi soal Roby Geisha Kembali Ajukan Permohonan Rehabilitasi Kasus Narkoba yang Ketiga

Oleh karena itu, kata Rustandi, sangat disayangkan Roby justru malah dipenjara.

“Karena kita tahu semua, Robu mempunyai talenta yang baik untuk dunia musik Indonesia. Sayang kalau Roby itu bukannya direhabilitasi, tapi dipenjara. Itu menurut pengamatan kami,” ujar Rustandi.

"Makanya kami berusaha untuk memasukkan surat (assesmen) ke Polres ini agar bisa rehabilitasi dan benar-benar clear dan bersih dari narkoba," tutur Daniel melanjutkan.

Diberitakan sebelumnya, Roby Geisha bersama asistennya berinisial AJR ditangkap terkait kasus narkoba saat berada di studio musik tempat kerjanya, kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (19/3/2022) pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Penyidik Tidak Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Narkoba Roby Geisha, Mengapa?

Setelah melakukan pengembangan, ditemukan barang bukti lain berupa satu paket ganja seberat 8 gram dan satu linting ganja bekas pakai Roby Geisha di studio musik tersebut.

Kepada penyidik, Roby Geisha mengonsumsi ganja karena mengaku memiliki beban pikiran yang berat dan ia berusaha mengalihkannya.

Sedangkan, ganja tersebut Roby Geisha mendapatkan ganja karena melakukan pemesanan beberapa kali melalui AJR.

Penyidik Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menerapkan pasal dan ancaman hukuman yang berbeda antara Roby Geisha dan AJR.

Baca juga: Roby Geisha Ajukan Permohonan Rehabilitasi karena Ingin Sembuh

Terhadap AJR, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun.

Sedangkan, Roby Geisha diterapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com