JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan tidak mengambil langkah restorative justice atau upaya damai dalam kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba yang menjerat Roby Geisha.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Achmad Akbar pada Rabu (23/3/2022).
“Penyidik tidak mengambil mekanisme restorative justice. Perkaranya kami ajukan ke persidangan,” kata Achmad Akbar saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu.
Baca juga: Roby Geisha Ajukan Permohonan Rehabilitasi karena Ingin Sembuh
Ahmad Akbar mengungkapkan, salah satu faktor penyidik Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan tidak menerapkan restorative justice karena Roby Geisha sudah tiga kali mengulang perbuatannya dan jumlah barang bukti.
Sebagai informasi, sebelum ini Roby Geisha juga pernah ditangkap terkait kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba pada 2013 dan 2015.
“Salah satu pertimbangannya adalah berulangnya perbuatan yang bersangkutan dan kuantitas barang bukti yang berkaitan sama perkara ini,” ucap Achmad Akbar.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Roby Geisha Kembali Tersandung Kasus Narkoba karena Sepi Job saat Pandemi
Diberitakan sebelumnya, Roby Geisha bersama asistennya berinisial AJR ditangkap terkait kasus narkoba saat berada di studio musik tempat kerjanya, kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (19/3/2022) pukul 21.00 WIB.
Setelah melakukan pengembangan, ditemukan barang bukti lain berupa satu paket ganja seberat 8 gram dan satu linting ganja bekas pakai Roby Geisha di studio musik tersebut.
Kepada penyidik, Roby Geisha mengonsumsi ganja karena mengaku memiliki beban pikiran yang berat dan ia berusaha mengalihkannya.
Sedangkan, ganja tersebut Roby Geisha mendapatkan ganja karena melakukan pemesanan beberapa kali melalui AJR.
Penyidik Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menerapkan pasal dan ancaman hukuman yang berbeda antara Roby Geisha dan AJR.
Baca juga: Sebelum Terjerat Narkoba Lagi, Roby Geisha Pernah Direhabilitasi
Terhadap AJR, polisi menerapkan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun.
Sedangkan, Roby Geisha diterapkan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.